Riau (Inmas)- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau bersama stake holder tekait, termasuk Kementerian Agama Provinsi Riau melakukan pembahasan tentang Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Haji Daerah, Senin (14/8/2017) di Ruang BP2D Lantai 3 DPRD Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
Hadir dalam acara yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Riau, Hj Sumianti S Sos M SI, Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, Kabag TU Mahyuddin MA, Kabid Penaiszawa HM Saman S Sos M SI, Kasi Informasi Haji H Asril, Kasi Keuangan Haji Fuadi Ahmad, Kasi Transportasi dan Perlengkapan Haji Hj Yuhartati BS, Kasi Pendaftaran Haji Drs H Dalil MA, Biro Kesra, Biro Hukum, Kementerian Hukum dan HAM, dan beberapa nggota Komisi E DPRD Riau.
Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, dalam pemaparannya menyampaikan, untuk menjadi Embarkasi Antara, Provinsi Riau harus memenuhi 11 ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Jika 11 persyaratan tersebut telah bisa dipenuhi, maka Embarkasi Haji Antara Riau sudah dapat disetujui.
“Namun untuk mereaslisasikan ke 11 persyaratan yang masih kurang tersebut, tentu membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Untuk itu, terkait dengan pembasahan Draf Ranperda Penyelenggaran Haji Ibadah Haji Daerah dan Transportasi Domestik Ibadah Haji harus dikaji lebih mendalam, dan lebih difokuskan pada Ranperda Transportasi Haji Daerah, khususnya transportasi jamaah dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah. Hal tersebut masuk dalam salah satu poin yang jadi syarat untuk Embarkasi Antara Riau,” jelas Ahmad Supardi.
Desak Penyempurnaan Draf Ranperda
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Riau, Hj Sumianti S Sos M SI, menyikapi draf Ranperda yang telah disampaikan oleh Kesra Provinsi Riau, masih belum matang dan tidak include antara judul dengan isi Ranperda, masih adanya peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini dan beberapa item lainnya.
“Kita kasi 1 minggu atau 7 hari kerja Kesra bersama Kemenag Riau untuk menyempurnakan naskah dan draf Ranperda Haji ini, dengan focus pada satu titik permasalahan dulu, yaitu Draf Ranperda Transportasi Haji Daerah dengan ending Embarkasi Haji Antara menuju Embarkasi Penuh. Karena untuk pembahasan Ranperda menjadi Perda memakan waktu minimal 3 bulan, setelah pengajuan Ranperda,” jelas Sumianti.
Menurut Anggota DPRD Riau ini, setelah naskah dan draf Ranperda masuk ke DPRD Riau minimal akan memakan waktu 3 bulan untuk menjadi Perda. Karena akan melewati beberapa tahapan, seperti pembahasan dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait, termasuk ke Mendagri, Paripurna Pandangan Fraksi, Pandangan Akhir Fraksi, Uji Publik baru pengesahan.
“Jadi, kita jangan mengulur- ngulur waktu lagi, lakukan penyempurnaan naskah dan draf Ranperda sesuai yang telah disepakati dalam rapat ini. Kemudian ajukan kembali ke Bapemperda untuk diusulkan menjadi Ranperda terlebih dahulu,” jelasnya.
Karena sesuai apa yang disampaikan staf ahli Bapemperda DPRD Riau, draf Ranperda harus jelas garisbesarnya. Jika draf tersebut untuk embarkasi antara, tentu hal tersebut belum bisa dibahas karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.
Perlu Keterlibatan Penuh Kemenag
Ditambahkan Kabag TU Mahyudin MA, untuk penyempurnaan naskah dan draf Ranperda Transportasi Haji Daerah Provinsi Riau hendaknya melibatkan tim yang ada di Kementerian Agama, sehingga apa yang diinginkan dan disampikan oleh Pemerintah Provinsi Riau sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Pemrov Riau dalam hal ini Kesra Provi Riau hendaknya melibatkan Kemenag dalam penyempurnaan draf Ranperda ini, karena ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan agar isi draf benar- benar sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji,” harapnya. (mus/faj)
11 persyaratan yang harus dipenuhi Provinsi Riau untuk jadi Embarkasi Haji Antara menuju Embarkasi Penuh yaitu:
1. Seluruh jamaah haji (JCH) harus diberangkatkan pada embarkasi yang sama. Untuk Provinsi Riau pemberangkatan JCH tahun 2017 masih dilakukan oleh masing- masing daerah, seperti diantaranya Indragiri Hilir melalui transportasi laut, Pekanbaru dan beberapa daerah lainnya melalui transportasi udara via Bandara SSK II Pekanbaru.
2. Dengan Embarkasi Antara tidak menimbulkan biaya tinggi dan tidak membebani jamaah, artinya seluruh biaya JCH dari daerah sampai Embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal di tanggung oleh Pemerintah Provinsi Riau.
3. Keberangkatan JCH tidak mengganggu jadwal dan fasilitas pelayanan penerbangan regular. Harus memiliki ruang dan fasilitas tersendiri.
4. Asrama haji harus memiliki daya tampung minimal 2 kloter atau 900 orang jamaah, serta memiliki sarana dan prasarana yang telah ditetapkan dalam ketentuan pembentukan asrama haji, seperti ruang karantina, kesehatan, dan lainnya.
5. Terkoordinasi dengan pihak terkait, diantaranya Kemenhumham, perhubungan, kesehatan, KKP, dibawah coordinator Pemerintah Provinsi Riau dan kanwil Kemenag Riau.
6. Harus memiliki angkutan domestic yang bisa melayani 1 kloter dalam satu kali penerbangan secara serentak, tetapi tidak mengganggu penerbangan regular. Satu kloter 450 jamaah, untuk terbang ke Embarkasi butuh dua atau tiga armada yang diberangkatkan secara serentak.
7. Harus tersedia fasilitas bandara yang memadai, seperti ruang tunggu yang tidak mengganggu atau tidak bergabung dengan penerbangan regular.
8. Memiliki peraturan daerah (Perda) transportasi yang sudah diuji public dan disetujui DPRD Provinsi Riau.
9. Kepastian anggaran yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Riau.
10. SOP masing- masing kegiatan terpadu, dan
11. Rakor teknis dengan kementerian dan instansi terkait tingkat Provinsi Riau.