0 menit baca 0 %

Bantu Perekonomian Masyarakat di Tengah Covid- 19, Kemenag dan Baznas Percepat Pendistribusian SIZ

Ringkasan: Riau (Inmas)- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid- 19, Kanwil Kementerian Agama melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) terus melakukan koordinasi dan sin...

Riau (Inmas)- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid- 19, Kanwil Kementerian Agama melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) terus melakukan koordinasi dan sinergitas dengan Kemenag Kabupaten/ Kota dan Badan/ Unit pengelola zakat se Provinsi Riau untuk melakukan percepatan pemberdayaan zakat harta, infak dan sadakah (SIZ) sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Kabid Penaiszawa HM Saman S Sos M Si melalui Kasi Pemberdayaan Zakat Kemenag Riau, Drs H Kamaruddin, Kamis (9//2020) menegaskan, hingga saat ini beberapa badan pengelola zakat atau Baznas yang telah melakukan pendistribusian bantuan kepada mustahik.

“Hari ini kita melakukan koordinasi dan sinerji serta mendapatkan informasi rencana pendistribusian zakat dari Baznas Kab/kota ke Mustahik, seperti Baznas Kabupaten Siak menyalurkan 4.700 paket sembako, Baznas Kampar sebanyak 2.500 paket dan Bengkalis 2.500 orang berupa uang untuk pembelian lauk karena sembako telah berikan oleh Pemkab Bengkalis, dan Indragiri Hulu sebanyak 200 paket Sembako. Dan kita masih menunggu laporan dari daerah lainnya,” ungkap Kamaruddin.

Menurutnya, pelaksanaan pendistribusian SIZ oleh badan/ unit pengelola zakat seperti yang diarahkan oleh Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA akan dilakukan rekapitulasi dan dilaporankan ke Kemenag pusat.

“Untuk itu, daerah yang belum melaporkan aktivitas zakatnya baik Kemenag, Baznas dan Unit- unit pengumpul zakat untuk dapat menyampaikannya ke kita. Dan kita juga menghimbau agar segenap muslim agar membayarkan zakat hartanya segera mungkin sebelum Ramadhan agar bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat,”harapnya.

Ia menambahkan, sesuai yang tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

“Ini sesuai dengan arahan Presiden RI terkait langkah- langkah extra dalam penanganan pendemi global Covid- 19 diantaranya tidak melakukan kegiatan yagn melibatkan peserta banyak orang. Jadi pengumpulan dan penyaluran zakat hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak megumpulkan orang banyak,” terangnya. (mus/faj/anto/eka/ana)