Riau (Inmas)- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal
1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid- 19, Kanwil Kementerian Agama melalui
Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) terus melakukan
koordinasi dan sinergitas dengan Kemenag Kabupaten/ Kota dan Badan/ Unit
pengelola zakat se Provinsi Riau untuk melakukan percepatan pemberdayaan zakat
harta, infak dan sadakah (SIZ) sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Kabid Penaiszawa HM Saman S Sos M Si melalui Kasi Pemberdayaan
Zakat Kemenag Riau, Drs H Kamaruddin, Kamis (9//2020) menegaskan, hingga saat
ini beberapa badan pengelola zakat atau Baznas yang telah melakukan
pendistribusian bantuan kepada mustahik.
“Hari ini kita melakukan koordinasi dan sinerji serta
mendapatkan informasi rencana pendistribusian zakat dari Baznas Kab/kota ke
Mustahik, seperti Baznas Kabupaten Siak menyalurkan 4.700 paket sembako, Baznas
Kampar sebanyak 2.500 paket dan Bengkalis 2.500 orang berupa uang untuk pembelian
lauk karena sembako telah berikan oleh Pemkab Bengkalis, dan Indragiri Hulu
sebanyak 200 paket Sembako. Dan kita masih menunggu laporan dari daerah lainnya,” ungkap
Kamaruddin.
Menurutnya, pelaksanaan pendistribusian SIZ oleh badan/ unit
pengelola zakat seperti yang diarahkan oleh Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin
MA akan dilakukan rekapitulasi dan dilaporankan ke Kemenag pusat.
“Untuk itu, daerah yang belum melaporkan aktivitas
zakatnya baik Kemenag, Baznas dan Unit- unit pengumpul zakat untuk dapat
menyampaikannya ke kita. Dan kita juga menghimbau agar segenap muslim agar
membayarkan zakat hartanya segera mungkin sebelum Ramadhan agar bisa terdistribusi
kepada mustahik lebih cepat,”harapnya.
Ia menambahkan, sesuai yang tertuang dalam SE Menteri Agama
Nomor 6 Tahun 2020, bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin
meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung
dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi
pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
“Ini sesuai dengan arahan Presiden RI terkait langkah- langkah extra dalam penanganan pendemi global Covid- 19 diantaranya tidak melakukan kegiatan yagn melibatkan peserta banyak orang. Jadi pengumpulan dan penyaluran zakat hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak megumpulkan orang banyak,” terangnya. (mus/faj/anto/eka/ana)