Siak (Inmas) – Kerjasama antara kantor kementerian Agama Kabupaten Siak, pemerintah Daerah dan Bank riau kepri Syariah tentang pelayanan haji di Kabupaten Siak, Alhamdulillah sudah terwujud. Hal ini ditandai dengan Soft Opening Layanan kantor Kas Syariah PT. Bank Riau Kepri di Kantor Kemenag Siak, Rabu, (20/01/16).
Turut hadir pada kegiatan pembukaan Layanan Kantor kas ini Yakni Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom, pimpinan Divisi PT. Bank Riau Kepri Syariah Pusat Khairul Anwar beserta rombongan, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Kab Siak Tengku Toyyib beserta rombongan, kepala KUA kecamatan Se-Kabupaten Siak dan beberapa undangan lainnya yang hadir pada kesempatan itu.
Pada kesempatan itu Khairul Anwar selaku pimpinan Divisi PT. Bank Riau Kepri Syariah Pusat memberikan sambutan seputar kegiatan tersebut. Beliau mengatakan bahwa kantor Kas Bank Riau Kepri Syariah yang dibuka di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Agama sebagai percontohan Nasional. Selain mempermudah pelayanan terhadap pendaftaran Haji, Pelayanan Kas ini juga terbuka untuk umum sebagaimana pelayanan pada bank lainnya, hanya saja dikantor kas ini belum bisa untuk pinjaman kredit. “ Terang Khairul Anwar”
Sementera itu Kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom menyambut baik kegiatan ini. Ini adalah bentuk kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, Bank Riau Kepri Syariah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Dengan adanya kantor kas syariah disini proses pendaftaran haji lebih efisien. Artinya jamaah calon haji tidak perlu lagi bolak-balik dari kantor Kemenag ke bank untuk buka tabungan. “Ungkap Muharom”
Wakil bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa pelayanan haji di Kabupaten Siak harus di optimalkan. Semoga dengan adanya kantor kas syariah yang bergabung di ruang siskohat ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran haji dalam hal melaksanakan rukun Islam yang kelima.” Kata Alfedri” (Awl)
edit: ady