Riau (Inmas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau menghadiri kegiatan High Level Meeting Wakaf Uang yang di taja
oleh Gubernur Riau bersama Bank Indonesia Pekanbaru, Badan Wakaf Indonesia
(BWI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung A Bank Indonesia Pekanbaru tersebut
diadakan pada Selasa (27/8/19).
Tampak hadiri oleh Gubernur Riau, bersama Kepala
Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota Se- Riau, Ketua dan Pengurus MUI Kabupaten/Kota serta Ketua dan
Penguru BWI.
Dalam sambutannya Gubernur Riau H. Syamsuar menyampaikan
Wakaf uang memiliki 2 fungsi, yakni sebagai sarana ibadah dan pencapaian
kesejahteraan sosial. pengelola wakaf uang dapat dipergunakan dalam pengentasan
kemiskinan melalui sistem jaminan sosial yang di lakukan pemerintah melalui
program pemberdayaan masyarakat.
“wakaf tidak hanya identic dengan benda yang tidak
bergerak seperti Tanah, gedung/bangunan, tetapi juga bisa berbentuk benda
bergerak berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan
intelektual dan hak sewa yang semuanya perlu dilakukan pencatatan. Wakaf tunai dapat berkembang dan harus dipublikasikan kepada masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui wakaf uang/tunai. peran media massa sangat penting dalam hal ini. Untuk di pemerintah daerah, Wakaf Tunai sudah masuk pada RPJMD”. Lanjut
Mantan Bupati Siak ini.Â
Ditempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Riau H. Mahyudin mengatakan dalam tanggapannya mengatakan bahwa
kegiatan tersebut merupakan suatu kegiatan yang bagus, Kemenag secara khusus
bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) sangat mendukung wakaf tunai bisa di
ketahui masyarakat umum, dan oleh pengambil kebijakan sehingga nanti bisa
berjalan dalam mensejahterakan masyarakat di Prov.Riau.
Sementara itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia
Provinsi Riau Dr. Decymus mengatakan tujuan dilaksanakannya
kegiatan ini untuk mengembangkan wakaf produktif di Riau. Dihadirkannya Bupati/
Walikota, Kemenag Kab/Kota se Riau dan Ketua MUI serta Tokoh Masyarakat
berupaya untuk mengenalkan dan memberikan informasi tentang Wakaf Uang kepada
masyarakat disebabkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang hal
tersebut.
Peran Tokoh agama dan
masyarakat dalam mensyiarkan sangat diperlukan. Oleh karena itu melalui
kegiatan High Level Meeting ini dapat mengikat komitmen dari para pimpinan
daerah akan kebijakan tersebut. Setelah kegiatan ini akan dilanjutkan dengan
edukasi kepada Mubaligh, dengan tujuan agar Mubaligh dapat menyampaikan konsep
wakaf yang baru tersebut.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari BWI Pusat
Ir. Rachmat Ari Kusumanto dengan materi Wakaf Produktif – Tinjauan Fiqh dan
Peraturan Perundang-undangan, dan Dr. Dadang Muljawan Direktur Departemen
Ekonomi dan Keuangan Syari’ah Bank Indonesia, serta Dwi Irianti Hadiningdyah,
SH, MA Direktur Pembiayaan Syari’ah DJPPR Kementerian Keuangan RI.
(ana/anto/faj/mus)