Rokan Hilir (Inmas) – Bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecammatan Pasir Limau Kapas (PALIKA) ludes terbakar diamuk si jago merah, Senin (3/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Api baru bisa dipadamkan secara manual setelah stu jam lebih.
Kantor yang selama ini dipakai untuk urusan nikah, rujuk maupun sidang tersebut diduga terbakar akibat korsleting listrik. Beruntuk tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Karena kantor dalam keadaan kosong sejak libur lebaran.
Lokasi kebakaran yang berada di Jalan Bakti Gang Famili, dekat dengan pemukiman  warga tersebut labgsung menjadi pusat tontonan warga sekitar.
Salah seorang staf KUA Palika Salmi mengatakan, api susah dipadamkan mengingat cuaca di Panipahan yang sudah lama tidak diguyur hujan.
“setelah api menjalar kesemua sudut, barulah warga berinisiatif mengambil air dari dalam kantor UPT Perhubungan yang tidak jau dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Kobaran api yang disertai dengan angin kencang serta banyaknya berkas-berkas dan dokumen dari kertas membuat warga setembat kesulitan untuk memadamkan api. Setelah beraksi setelah stu jam lebih, warga akhirnya berhasil memadamkan api, meskipun sudah tidak ada lagi yang tersisa.
Berdasarkan keterangan saksi mata Salmi yang sekaligus staf KUA tersebut mengaku api yang diduga timbul karena arus pendek tersebut langsung membuat panik warga setempat.
Dia mengaku, kantor KUA tersebut merupakan bangunan lama sehingga diduga instalasi jaringan listrik yang ada di dalam bangunan mengalami korsleting.
“saat kejadian, salah seorang warga tiba-tiba berteriak ada asap dan langsung keluar api karena kejadiannya pun tengah malam, banyak yang sudah tidur. Sayapun langsung berlarian sehingga tidak mengetahui apa saja yang terbakar, intinya semua habis,” ungkap Salmi.
Sementara itu pasca kebakaran sejumlah aparat Polsek Panipahan yang tiba di lokasi langsung memberikan garis Polisi untuk selanjutnya olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, ikut dimintai keterangan untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran yang telah menghanguskan satu unit kantor KUA.
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun pihaknya mengaku kerugian total secara materi mencapai ratusan juta rupiah, termasuk seluruh buku-buku dan surat-surat yang ada ikut habis terbakar.
Sementara itu, untuk berkas berharga milik warga yang berada di dalam kantor KUA tersebut dipastikan tersimpan didalam brangkas yang ada di dalam kantor sudah dibawa ke kantor Polisi.
“Cuma satu brankas yang tertinggal, yang di dalamnya ada buku nikah kosong, sama buku nikah tahun-tahun lalu, kalau buku nikah tahun ini, habis semua, karena buku nikah tersebut tersimpan di laci meja kantor,” terangnya.
Lanjut Salmi untuk sementara waktu bagi masyarakat Palika yang mau berurusan di KUA (nikah, rujuk, sidang dll) untuk sementara pihak kantor menempati rumah salah satu staf KUA, yaitu M. Yakub di Jalan Bintang Baru Teluk Pulai.
“bagi yang ingin berusan bisa langsung ke alamat tersebut,” ujar Salmi. (Nsh)