Dumai (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Dumai Barat melakukan kegiatan bimbingan perkawinan atau
nasehat pernikahan pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 11.00 WIB di ruang Balai
Nikah KUA Kecamatan Dumai Barat yang
disampaikan oleh salah satu PAI KUA Kecamatan Dumai Barat yaitu Devani Nindy
Putri kepada 4 (empat) Calon Pengantin (Catin).
Bimbingan pernikahan ini dilaksananakan bertujuan untuk
membekali calon pengantin dengan
pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam rangka membangun rumah
tangga yang bahagia dan sejahtera dengan harapan terwujudnya keluarga yang
sakinah, mawaddah dan warrahmah.
Dalam bimbingan pernikahan kali ini, Devani Nindy Putri membahas terkait dengan
bahaya narkoba bagi keharmonisan keluarga. Adapun materi pernikahan yang
disampaikan adalah mencakup pengertian narkoba, dasar hukum, jenis dan dampak
narkoba serta dampaknya bagi keharmonisan keluarga.
“Adapun tujuan materi ini diberikan adalah untuk
meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak
yang ditimbulkannya, dan calon pengantin lebih mawas diri terhadap resiko yang
diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Selain itu agar calon pengantin dapat
menjaga keluarga dari bahaya narkoba dengan meningkatkan ibadah kepada Allah
SWT, "ucap Devani Nindy Putri.
Dengan demikian harapannya, “bimbingan perkawinan terkait
penyalahgunaan narkoba ini dapat memberikan berbagai manfaat penting, baik bagi
pasangan itu sendiri maupun bagi keluarga yang akan mereka bangun, membangun
keluarga yang sehat dan bahagia, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran,
mencegah penularan dan kecanduan serta menciptakan komunikasi yang terbuka,
"tambah PAI KUA Dumai Barat.(Anti/Ayu)