.
Pekanbaru (inmas), Pada
hari kedua kegiatan Rakor Kerukunan Umat Beragama se- Propinsi Riau yang
berlangsung di Hotel Dafam Pekanbaru, Ketua FKUB Kab. Kuansing, H. Bakhtiar
Shaleh, S.Ag, MH selaku narasumber sampaikan Peran dan Kontribusi FKUB Kab.
Kuansing . Kamis (05/03/2020).
Diantara Peran FKUB
tersebut menurut beliau, Mendorong Pemerintah Daerah untuk melahirkan peraturan
tentang Kerukunan , Melibatkan semua stekholder terkait dengan Kerukunan Umat Beragama, Mengembangkan Dialog Kerukunan, Ikut mencegah
faham radikal, Mengajak umat beragama untuk berbagi rasa, Mendorong Pemerintah
untuk berperan aktif. Ungkap Bakhtiar.
Sedangkan Kontrubusi
FKUB Kab. Kuansing antara lain, Terbitnya Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2010 tentang Pendirian Rumah
Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat, Terciptanya Isu Kerukunan Umat Beragama
sebagai isu Sensitif, Terwujudnya dialog-dialog kerukunan secara berjenjang
dalam kehidupan masyarakat (kepatuhan terhadap hukum), Terbitnya SK Kanwil Kemenag Riau tentang
Penetapan desa Percontohan Sadar Kerukunan di Kab. Kuansing Singingi,
Termanfaatkan moment tertentu untuk kegiatan bersama (lintas Agama) yang
melibatkan berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat, Terlaksananya kegiatan
senang berbagi rasa ditengah masyarakat Kab. Kuansing Singingi. Lanjut Bakhtiar.
(Idris)