Pekanbaru
(Inmas), Kepala Penyelenggara Syari ah Kemenag Kota Pekanbaru, Haryati, SE,
M.Sy.Ak libatkan Ka. KUA se- Kota Pekanbaru dalam membahas tentang perwakafan. Keterlibatan
Ka. KUA tersebut sangatlah tepat karena Ka. KUA merupakan Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW) di tingkat Kecamatan. Ungkapnya pada pertemuan Pengurus BWI
Kota Pekanbaru di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Kamis
(22/02).
Hadir dalam
pertemuan tersebut Ketua Umum BWI Kota Pekanbaru, H. Ayat Cahyadi, S.Si, Dewan
Pertimbangan BWI, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Ka. Subbag Tata Usaha, Drs. H.
Efrion Efni, M.Ag, Kasi PHU, H. Defizon, S.Kom, Kasi PD Pontren, Drs. H.
Nasaruddin, M.Pd, Kasi Penmad, Drs, H. Dahlan, M.A, Kasi PAIS, Drs. H. Rialis
Kamsa, M.Pd.
Kepala
Penyelenggara Syari ah dalam laporannya tentang wakaf menjelaskan bahwa tanah wakaf di Riau merupakan yang terluas di
Indonesia, namun sangat disayangkan pengelolaannya masih bersifat sosial. Oleh
karena itu melalui BWI Kota Pekanbaru ia berharap agar dapat memaksimalkan
(manfaat) harta wakaf. Ungkap Haryati yang merangkap sebagai Sekretaris BWI Kota Pekanbaru.
Sesuai dengan
UU nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Salah satu tugas BWI adalah memfungsikan
nazhir agar memaksimalkan harta wakaf. Lanjut Haryati. (Idris) . Â Â Â Â Â Â Â