0 menit baca 0 %

Bahas Wakaf, Penyelenggara Syari ah Libatkan Ka. KUA

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kepala Penyelenggara Syari ah Kemenag Kota Pekanbaru, Haryati, SE, M.Sy.Ak libatkan Ka. KUA se- Kota Pekanbaru dalam membahas tentang perwakafan. Keterlibatan Ka. KUA tersebut sangatlah tepat karena Ka. KUA merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di tingkat Kecamatan.


Pekanbaru (Inmas), Kepala Penyelenggara Syari ah Kemenag Kota Pekanbaru, Haryati, SE, M.Sy.Ak libatkan Ka. KUA se- Kota Pekanbaru dalam membahas tentang perwakafan. Keterlibatan Ka. KUA tersebut sangatlah tepat karena Ka. KUA merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di tingkat Kecamatan. Ungkapnya pada pertemuan Pengurus BWI Kota Pekanbaru di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Kamis (22/02).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum BWI Kota Pekanbaru, H. Ayat Cahyadi, S.Si, Dewan Pertimbangan BWI, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Ka. Subbag Tata Usaha, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, Kasi PHU, H. Defizon, S.Kom, Kasi PD Pontren, Drs. H. Nasaruddin, M.Pd, Kasi Penmad, Drs, H. Dahlan, M.A, Kasi PAIS, Drs. H. Rialis Kamsa, M.Pd.

Kepala Penyelenggara Syari ah dalam laporannya tentang wakaf menjelaskan bahwa  tanah wakaf di Riau merupakan yang terluas di Indonesia, namun sangat disayangkan pengelolaannya masih bersifat sosial. Oleh karena itu melalui BWI Kota Pekanbaru ia berharap agar dapat memaksimalkan (manfaat) harta wakaf. Ungkap Haryati yang merangkap sebagai  Sekretaris BWI Kota Pekanbaru.

Sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Salah satu tugas BWI adalah memfungsikan nazhir agar memaksimalkan harta wakaf. Lanjut Haryati. (Idris) .        Â