Riau (Inmas) โ Ditetapkannya Indonesai
menjadi darurat Covid โ 19 berinbas terhadap beberapa agenda yang dilaksanakan
oleh Kementerian Agama. Seperti halnya pada kegiatan pembahasan Tunjangan
Profesi Guru Kementerian Agama yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
GTK Madrasah Dijen Pendidikan
Islam Kementerian Agama dalam membahas nasib Guru terkait dengan Tunjangan
Profesi Guru (TPG) melakukan Koordinasi dengan memanfaatkan Aplikasi Video
Conference pada Selasa (31/3/20).
Kegiatan yang diikuti oleh Para
Kasubdit Dit GTK, Kabagren Pendis, Kabid Penma/Pendis (Kanwil Jabar, Jateng,
Jatim, Riau, Sulsel, Kalbar, Papua), Para Kasi Dit GTK, Kasi Guru (Kanwil
Jabar, Jateng, Jatim, Riau, Sulsel, Kalbar, Papua), Kasubbag TU GTK, Kasubbag
Perencanaan (Kanwil Jabar, Jatim, Jateng, Riau, Sulsel, Kalbar, Papua), Seluruh
JFU dan Skillware Subdit MI dan MTs, juga diikuti oleh Kasubbag Perencanaan data
dan Informasi H. Amri Fitri, Fungsional Perencana dan Kasi Guru Bidang Pendidikan
Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut membahas ย Anggaran Tunjangan Profesi Guru di Kementerian
Agama yang terhutang yang diupayakan untuk dilakukan pemetaan dan
penyelesaiannya. (ana)