0 menit baca 0 %

Bahas Efektifitas Kebijakan Pengawasan Terhadap Travel Haji Khusus dan Umrah, Panja Komisi VIII DPR RI Kunker ke Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Inmas)- Dalam rangka menghimpun berbagai informasi darimasyarakat dan lembaga pemerintah mengenai penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengadakan kunjungan Kerja Ke Kanwil Kemenag Riau mengenai Efektifitas Kebijakan Pengawasan Terharap Pengelolaan Pen...

Riau (Inmas)- Dalam rangka menghimpun berbagai informasi darimasyarakat dan lembaga pemerintah mengenai penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengadakan kunjungan Kerja Ke Kanwil Kemenag Riau mengenai Efektifitas Kebijakan Pengawasan Terharap Pengelolaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggarah Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK), Rabu (18/4/2018).

Kedatangan 16 orang Panja Komisi VIII DPR RI yang diketua oleh Dr Ir H D Sodik Mudjahid M Sc tersebut disambut langsung Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, dan Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh Asisten I Riau H Ahmad Syah Harrofie SH MH. Dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, serta pimpinan travel dan umrah yang beroperasi di Provinsi Riau.

Ketua Tim Panja Komisi VIII DPR RI, Dr Ir H D Sodik Mudjahid M Sc, mengatkaan, Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kemenag Riau dalam rangka untuk melihat langsung kondisi objektif permasalahan penyelenggaraan Umrah dan haji khusus di Riau, serta mendengarkan aspirasi mengenai usulan kebijakan tentang umrah dan haji khusus sebagai langkah mempersiapkan undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Panja komisis VIII DPR RI ini dibagi 3 kelompok salah satu kelompok ke Riau, mudah- mudahan Riau bisa menjadi representasi dari sumatera. Kami melihat bahwa masalah penyimpangan atau travel bermasalah di Riau juga terjadi, salah satunya travel besar Abu Tour yang bermasalah yang mengakibatkan banyak korban, termasuk kasus Joe Pantha Wisata, Kiblatain dan lainnya. Jadi bagaimana kasus- kasus ini nantinya tidak terjadi lagi, tentu perlu ada system yang kita buat,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Provinsi Riau dari atas hingga jajaran terbawah untuk menerapkan PMA Nomor 8 Tahun 2018 ini agar kasus- kasus tidak terulang lagi. 

“Kami merespon dan mengaprisiasi usulan saran dan langkah langkah yang diusulkan oleh pak kakanwil untuk melakukan dialog dan pertemuan berkala antara kanwil, Kemenag, KUA dengan  semua  jajaran dari asosiasi maupun pemilik travel penyelenggara ibadah umrah agar sejak awal ini kita ketahui masalah seperti apa mungkin ada dengan menshare berbagi pandangan dan sebagainya kemudian pengawasannya akan jauh lebih baik dan efektif lagi,” tambah Sodik.

Selain itu, ia juga berharap agar ada peningkatan fungsi Kemenag dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sampai tingkat Kecamatan betul betul serius menangani permasalahan menyangkut ibadah umrah ibadah yang berlandaskan syariat Islam.

“Tentu kita juga harus membangun sebuah citra ibadah umrah yang baik yang nyaman, selamat yang pelaksanaannya diselenggarakan secara amanah dan professional, sehingga jamaah bisa beribadah di tanah suci kembali ke tanah air dengan mabrur, sehingga memberikan kontribusi membentuk karakter umat yang baik sebagai warga Negara yang baik juga,” harapnya.

Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, mengungkapkan terimakasih atas Kunker Panja Komisi VIII DPR RI beserta rombongan, sehingga didapatkan masukan- masukan terkait peningkatan pelayanan danupaya untuk menghindari permasalahan travel haji khusus dan umrah.

“Masukan- masukan dari PPIU dan PPIHK sudah disampaikan, intinya adalah bagaimana kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih hebat lagi kedepannya. Tadi sudah disampaikan, kata kuncinya adalah Amanah, jadi PPIU dan PPIHK ini harus amanah kalau dia tidak amanah tentu dia menyeleweng, akibatnya masyarakat yang jadi korban. Oleh karena itu, kedepan supaya tidak banyak lagi masalah terjadi jamaah yang tertipu kita akan jadwalkan pertemuan berkala  3 bulan sekali kita adakan pertemuan dengan PPIU dan PPIHK dengan Kemenag, untuk membahas perkembangan terakhir terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah. Kalau haji saya kira hampir tidak ada masalah tetapi yang masalah sekarang adalah umrah ini kalau haji kan pada umumnya dikelola pemerintah dan tidak masalah yang di peroleh masyarakat,” ungkap mantan Kakankemenag Rohul ini. (mus/tim inmas)