Riau (Inmas) – Menindaklanjuti surat Kepala MAN 2 Pekanbaru
Nomor: B-510/Ma.04.7/HM.00/12/2019, tanggal 30 Desember 2019 perihal mohon
sebagai narasumber. Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Riau melaksanakan
pembinaan di MAN 2 Pekanbaru, Sabtu 04 Januari 2020.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 102 Pegawai yang terdiri dari
Pegawai PNS dan Non PNS serta Guru PNS dan Non PNS yang diwakilkan oleh Waka Kurikulum Merry Novikawati. Acara berjalan dengan baik
dan lancar tanpa ada gangguan.
Kasubbag Ortakep, H Edi Tasman, S. Ag., M. Si dalam kegiatan
tersebut, menjelaskan PP 11 tahun 2017, Aparatur Sipil Negara yang disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Beliau juga menjelaskan
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan,
sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan. Beliau juga menjelaskan tentang PP 49 tahun 2018, tentang
batas waktu PPPK yang berakhir di tahun 2023 dan di Provinsi Riau merupakan
pegawai honorer terbanyak.
Dalam pembahasan materi selanjutnya Edi Tasman juga
menyampaikan pembahasan tentang Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Riau dalam penggunaan Aplikasi SIEKA, serta juga membahas
tentang Permohonan Izin Belajar dan Tugas Belajar (Tubel), Kenaikan Pangkat dan
Seleksi CPNS Tahun 2019.
Edi Tasman juga berharap agar kegiatan ini dapat
dilaksanakan dengan bertahap dan berkesinambungan adanya koordinasi yang
dibagun antara Satker di setiap Kab/Kota agar informasi tentang Regulasi
terkait Kepegawaian selalu Update. (andry)