Pekanbaru (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
Dr.H.Edwar S.Umar.,M.Ag, menyampaikan bahwa Finger Print atau E Finger
merupakan salah satu bentuk Kedisiplinan dan Keteladanan yang dimiliki oleh
setiap pegawai, bisa dipastikan jika pegawai tidak terekam data kehadirannya
setiap hari kerja tanpa adanya penjelasan yang membenarkan ketidak hadiran
seperti cuti sakit cuti alasan penting dan cuti tahunan, pegawai tersebut sudah
bisa dikatakan tidak mempunyai dedikasi sebagai seorang PNS/ ASN.
Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan se Kota Pekanbaru,
menanggapi pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru ini dengan
mengantarkan bukti absensi E Finger dengan membawa mesin absen langsung kepada
pegawai perekap absen setiap awal akhir bulan berjalan atau awal bulan
berikutnya.
Dari pantauan Inmas, Fahmi Wahyudi M.Sy, Kepala kantor Urusan Agama
Kecamatan Rumbai Pesisir telah mengantarkan mesin E Finger ke Pegawai perekap
absen awal bulan Oktober untuk Print Out bulan September 2019.( Bustamar /
Idris )