0 menit baca 0 %

Awal April 2020, Sertifikasi Guru Madrasah Akan Dicairkan

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Direncanakan tunjangan sertifikasi guru madrasah untuk periode bulan Januari sampai dengan Maret 2020 akan cair awal bulan April 2020 ini, demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs H Khaidir saat ditemui...

Bengkalis (Inmas) - Direncanakan tunjangan sertifikasi guru madrasah untuk periode bulan Januari sampai dengan Maret 2020 akan cair awal bulan April 2020 ini, demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs H Khaidir saat ditemui tim Inmas Kemenag Bengkalis, pada Jum’at (03/04/2020).

H Khaidir mengatakan, guru yang akan menerima tunjangan profesi ini meliputi guru PNS, guru Non PNS sudah inpassing dan guru Non PNS belum inpassing. Mereka yang mengajar di madrasah negeri maupun swasta, mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA).

“Adapun jumlah guru sertifikasi yang tercatat aktif pada aplikasi Simpatika, yang akan dibayarkan dengan anggaran pada DIPA Kantor Kemenag Bengkalis tahun 2020 ini sebanyak 450 orang guru, rinciannya untuk guru berstatus PNS sebanyak 83 orang ditambah pada MIN 1 Bengkalis 10 orang, guru Non PNS sudah inpassing 96 orang dan guru Non PNS belum inpassing sebanyak 261 orang guru, “ papar Kasi Penmad.

Sementara untuk guru PNS, lanjut H Khaidir, mereka yang melaksanakan tugas mengajar pada madrasah negeri selain MIN, untuk tunjangan sertifikasinya dibayarkan melalui anggaran yang ada pada DIPA Satuan Kerja (Satker) masing-masing madrasah negeri. Sebagaimana informasi yang dirangkum tim Inmas Kemenag Bengkalis, sebelumnya kepada guru sertifikasi tersebut telah dimintai untuk mengumpulkan dokumen-dokumen, yang akan dijadikan bahan verifikasi oleh Seksi Penmad, sebagai salah satu syarat untuk dibayarkan tunjangan sertifikasinya.

“Persyaratan pembayaran sertifikasi guru madrasah tersebut berpedomankan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 390 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikast Pendidik, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2020,” jelas Kasi Penmad.

Adapun yang harus dilengkapi oleh setiap guru calon penerima tunjangan sertifikasi, sebagaimana disebutkan di dalam juknis tersebut diantaranya (1) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas atau Bimbingan (SKMT) semester genap tahun 2019/2020 format S.29; (2) Surat Keputusan Anallisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) format S.36 c/d; dan (3) Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru (absensi) format S.35; yang mana dokumen-dokumen tersebut dicetak secara online melalui layanan aplikasi Simpatika.

Selanjutnya, kata Kasi Penmad, untuk proses verifikasi dokumen alhamdulilah saat ini sudah selesai, tinggal menunggu SKAKPT atau kelayakan dan absensi guru bulan Maret 2020, yang informasinya tanggal 7 April nanti baru bisa terbit. Setelah itu, barulah nantinya diterbitkan SK untuk pencairan, dan selanjutnya diusulkan ke Bendahara Pengeluaran untuk pencairan 3 bulan, yakni Januari – Maret 2020.

Semoga proses pencairan sertifikasi berjalan lancar tanpa ada kendala, sehingga bantuan sertifikasi guru madrasah di lingkungan Kemenag Bengkalis bisa segera dibayarkan kepada yang berhak menerimanya. (tfk)