Pekanbaru (Inmas)- Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan fungsional umum (JFU) dan memenuhi syarat dipromosikan menempati suatu jabatan tertentu harus melalui asesmen.
Hal tersebut dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good gavernance) serta mewujudkan pelayanan publik yang baik, efisien, efektif dan berkualitas didukung adanya Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang profesional, bertanggungjawab, adil, jujur dan kompeten dalam bidangnya.
Menurut Keppala Subbag Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs. H. Efrion Efni, M. Ag, Kamis (25/2) di ruang kerjanya mengatakan, untuk mengukur kompetensi atau kemampuan ASN untuk menempati jabatan tertentu.
“Ada beberapa item penilaian dalam assessment ini, diantaranya Inti, Manajerial, Profil Potensi Psikologi (kecerdasan, sikap kerja, pola pikir), peran dalam kelompok, Daya kepemimpinan Manajerial, dan Kompetensi Bidang. Jika semua nilai diatas standar, maka ASN akan ditempatkan pada bidang yang sesuai,” jelas Afrion.
Ia mengatakan, dengan adanya assessment ini ASN tidak lagi ditempatkan berdasarkan asas suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. Tapu sesuai dengan kompetensi atau kemampuan yang dimiliki oleh aparat bersangkutan. Sehingga aparat dalam menjalankan tugas berdasarkan pada profesionalisme dan kualifikasi bidang ilmu yang dimilikinya.
“Ini sudah mulai kita terapkan tahun 2015, dimana pejabat atau pegawai yang memenuhi syarat telah mengikuti assessment. Namun belum semua pegawai atau aparat mengikuti ini, baru sekitar 100 orang, jadi tahun ini kita masih akan focus untuk menuntaskan ini,” ujarnya. (mus)