Riau (Inmas)- Salah satu sanksi berat bagi Aparatur Negeri
Sipil (ASN) yang terlibat dalam Politik Praktis adalah pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal tersebut tertuang dalam Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Prof Dr H Achmad Gunaryo M Soc Sc kepada tim Inmas usai memberikan materi tentang Peran Produk Hukum Kementerian Agama dalam Melindungi dan Melayani pada acara Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Hukum bagi ASN di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau, Selasa (6/3/2018) di Hotel Ayola Pekanbaru.
“Jadi sanksi
ini tetap kembali kepada PP No 53 tahun 2010,
disana ada sanksi ringan dan sanksi berat. Jadi maka dari itu saya minta semua
ASN untuk tetap netral, karena daya rusaknya sangat tinggi sekali terhadap
birokrasi jika kegiatan politik ini sudah masuk ke ASN,” jelasnya.
Untuk itu, kata Achmad Gunaryo, hal tersebut benar- benar harus diperhatikan oleh semua pihak
supaya birokrasi tetap berjalan dengan baik dan hubungan silaturahim menjadi
lebih baik. Karena tidak
bisa terbayangkan jika terjadi perpecahan di
dalam birokrasi. “Karena itu
sekali lagi saya minta kepada kita semua untuk memperhatikan netralitas ASN
itu, dan soal kesalahan- kesalahan ASN, dan nanti akan di proses lebih lanjut untuk menentukan tingkat kesalahannya
seperti apa,” tambanya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bahwa ASN yang terlibat dalam aktivitas politik akandikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana ada beberapa kategori sanksi, yaitu sanksi tingkat sedang, ada sanksi tingkat berat.
“Untuk penjatuhan sanksi akan ditelusuri lebih dulu, dilihat seberapa jauh keterlibatan dari ASN itu sendiri, kemudian yang kedua kalau didalam pilkada maupun didalam pemilu keterlibatan ASN ini adalah sanksi pidana tetapi itu kepada calonnya tetapi untuk ASN nya berlaku sanksi etik atau sanksi moral,” jelasnya. “Sementara itu terkait data pelanggaran netralitas ASN hingga saat ini baik yang laporan maupun temuan sudah 34 yang telah diproses, dan yang direkomendasikan dari 34 itu hanya 26 orang,” tambahnya.
Untuk itu, Rusidi menghimbau kepada ASN, mulai dari saat kampanye maupun sampai penghitungan suara nanti ASN tetap menjaga netralitasnya, karena banyak sekali aturan- aturan yang akan menjerat ASN jika mencoba untuk melanggar netralitasnya atau berpihak atau turut serta dalam kampanye satu calon.
“Mudah-mudahan dengan acara sosialisasi yang diadakan oleh kanwil Kemenag Riau ini berdampak positif menjadikan hal- hal yang selama ini belum jelas bisa dipahami dan dimengerti dengan menyampaikan informasi ini kepada ASN atau pegawai lainnya,” harapnya.
Ditambahkan Praktisi Hukum Riau, Dr Admiral SH MH, terkait keterlibatan ASN dalam Politik Praktis di tahun Pilkada akan melalui proses pemeriksanaan sesuai dengan laporan yang masuk atau terbukti secara langsung di lapangan. Untuk itu, agar tidak ada persoalan yang bisa menjerat, maka ia menghimbau ASN untuk sadar hukum dan taat aturan yang berlaku dan melekat pada diri ASN.
“Sejauh ini masih bersifat indikasi pelanaggaran yang dilakukan oleh ASN, tentu langkah selanjutnya adalah melalui proses, jika dipandang oleh bawaslu untuk dimintai keterangan maka bawaslu bisa melakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Karena proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, perlindungan hukum tetap ada bagi seluruh warga Negara atas suatu tindak pelanggar hukum, tinggal sekarang membuktikan di pemeriksaan nya apakah memang betul- betul melakukan atau memang sebatas dugaan saja,” paparnya. (mus/anto/satria)
- Dilarang
mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah
- Dilarang
memasang spanduk promosi calon kepala daerah
- Dilarang
mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang
lain sebagai bakal calon kepala daerah
- Dilarang
menghadiri mengunggah memberi like mengomentari dan sejenisnya atau
menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media
online maupun medsos
- Dilarang
menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik
- Dilarang foto bersama degan bakal calon kepala daerah
- Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik