0 menit baca 0 %

ASN Terlibat Politik Praktis Diancam Sanksi Administratif dan Pemberhentian

Ringkasan: Riau (Inmas)- Salah satu sanksi berat bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terlibat dalam Politik Praktis adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20...

Riau (Inmas)- Salah satu sanksi berat bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terlibat dalam Politik Praktis adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Prof Dr H Achmad Gunaryo M Soc Sc kepada tim Inmas usai memberikan materi tentang Peran Produk Hukum Kementerian Agama dalam Melindungi dan Melayani pada acara Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Hukum bagi ASN di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau, Selasa (6/3/2018) di Hotel Ayola Pekanbaru.

“Jadi sanksi ini tetap kembali kepada PP No 53 tahun 2010, disana ada sanksi ringan dan sanksi berat. Jadi maka dari itu saya minta semua ASN untuk tetap netral, karena daya rusaknya sangat tinggi sekali terhadap birokrasi jika kegiatan politik ini sudah masuk ke ASN,” jelasnya.

Untuk itu, kata Achmad Gunaryo, hal tersebut benar- benar harus diperhatikan oleh semua pihak supaya birokrasi tetap berjalan dengan baik dan hubungan silaturahim menjadi lebih baik. Karena tidak bisa terbayangkan jika terjadi perpecahan di dalam birokrasi. “Karena itu sekali lagi saya minta kepada kita semua untuk memperhatikan netralitas ASN itu, dan soal kesalahan- kesalahan ASN, dan nanti akan di proses lebih lanjut untuk menentukan tingkat kesalahannya seperti apa,” tambanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bahwa ASN yang terlibat dalam aktivitas politik akandikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana ada beberapa kategori sanksi, yaitu sanksi tingkat sedang, ada sanksi tingkat berat.

“Untuk penjatuhan sanksi akan ditelusuri lebih dulu, dilihat seberapa jauh keterlibatan dari ASN itu sendiri, kemudian yang kedua kalau didalam pilkada maupun didalam pemilu keterlibatan ASN ini adalah sanksi pidana tetapi itu kepada calonnya tetapi untuk ASN nya berlaku sanksi etik atau sanksi moral,” jelasnya. “Sementara itu terkait data pelanggaran netralitas ASN hingga saat ini baik yang laporan maupun temuan sudah 34 yang telah diproses, dan yang direkomendasikan dari 34 itu hanya 26 orang,” tambahnya.

Untuk itu, Rusidi menghimbau kepada ASN, mulai dari saat kampanye maupun sampai penghitungan suara nanti ASN tetap menjaga netralitasnya, karena banyak sekali aturan- aturan yang akan menjerat ASN jika mencoba untuk melanggar netralitasnya atau berpihak atau turut serta dalam kampanye satu calon.

“Mudah-mudahan dengan acara sosialisasi yang diadakan oleh kanwil Kemenag Riau ini berdampak positif menjadikan hal- hal yang selama ini belum jelas bisa dipahami dan dimengerti dengan menyampaikan informasi ini kepada ASN atau pegawai lainnya,” harapnya.

Ditambahkan Praktisi Hukum Riau, Dr Admiral SH MH, terkait keterlibatan ASN dalam Politik Praktis di tahun Pilkada akan melalui proses pemeriksanaan sesuai dengan laporan yang masuk atau terbukti secara langsung di lapangan. Untuk itu, agar tidak ada persoalan yang bisa menjerat, maka ia menghimbau ASN untuk sadar hukum dan taat aturan yang berlaku dan melekat pada diri ASN.

“Sejauh ini masih bersifat indikasi pelanaggaran yang dilakukan oleh ASN, tentu langkah selanjutnya adalah melalui proses, jika dipandang oleh bawaslu untuk dimintai keterangan maka bawaslu bisa melakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Karena proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, perlindungan hukum tetap ada bagi seluruh warga Negara atas suatu tindak pelanggar hukum, tinggal sekarang membuktikan di pemeriksaan nya apakah memang betul- betul melakukan atau memang sebatas dugaan saja,” paparnya. (mus/anto/satria)

 7 Larangan Keras bagi PNS.

  1. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah
  2. Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah
  3. Dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah
  4. Dilarang menghadiri mengunggah memberi like mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos
  5. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik
  6. Dilarang foto bersama degan bakal calon kepala daerah
  7. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik