0 menit baca 0 %

ASN Kemenag Siak Tanda Tangan Pakta Integritas

Ringkasan: Siak (Inmas), Disaat diperlukannya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perlu kiranya kita melaksanakan penandatangan pakta integritas. Mengingat pentingnya komitmen untuk menjaga integritas sebag...

Siak (Inmas), Disaat diperlukannya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perlu kiranya kita melaksanakan penandatangan pakta integritas. Mengingat pentingnya komitmen untuk menjaga integritas sebagai Aparatur Sipil Negara, maka Kementerian Agama Kabupaten Siak menggelar penandatanganan pakta integritas bersama seluruh pegawai Kementerian Agama Kabupaten Siak.

Penandatanganan pakta integritas tersebut dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Siak, Selasa, (07/02/17). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom menyatakan bahwa penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan pakta Integritas dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak dilakukan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat. Adapun dasar penandatangan pakta integritas ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.

Secara umum, isi perjanjian pada dokumen penandatanganan pakta integritas adalah: 1. Bernjanji untuk berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi; 2. Melaksanakn tugas dengan batasan-batasan kewenangannya; 3. Bersikap jujur, transparan dan obyektif; dan 4. Memberikan contoh yang baik kepada sesama pekerja. Tentunya penandatangan sebuah dokumen ini tidak dapat merubah sebuah institusi menjadi lebih bersih dan berwibawa jika tidak disertai dengan integritas itu sendiri. (Hadi)