Riau (Inmas)- Untuk mendukung program Pemerintah tentang Gerakan
Masyarakat Riau Berwakaf, mulai bulan Januari 2020 Aparatur Sipil Negera (ASN)
di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau diwajibkan berwakaf uang 1000 sehari.
Hal tersebut tertuang pada Rapat Teknis Pengumpulan Wakaf
Uang 1000 bagi ASN, Jumat (24/1/2020) di Aula Pertemuan Kakanwil Kemenag Riau.
Hadir dalam rapat tersebut Kakanwil Kemenag Riau Dr Mahyudin MA, Kabid
Penaiszawa HM Saman S Sos M SI, Ketua BWI Riau Drs H Masrul Kasmy M Si dan anggota,
serta pihak Bank Riau Kepri Syariah.
Masrul Kasmy menuturkan, kewajiban wakaf uang telah
ditekankan oleh Gubernur Riau dalam rangka mendorong gerakan ekonomi syariah di
Provinsi Riau melalui pengelolaan dan pengembanan wakaf uang. Wakaf uang yang
masuk tersebut akan dikelola oleh Badan Wakaf melalui rekeningnya sudah dibuka
di Bank Riau Kepri Syariah.
“Himbauan ini telah diedarkan pada pegawai melalui OPD yang
ada, selain akan dilakukan sosialiasi kepada ASN. Untuk itu pengelolaan wakaf
produktif khususnya wakaf uang hendaknya didukung oleh semua pihak agar bisa
berjalan maksimal,” harap Masul.
Ditambahkan Mahyudin, wakaf uang merupakan terobosan yang
luar biasa dan salah satu upaya pemerintah yang sangat strategis dalam
pengembangan wakaf. Untuk itu, per Januari 2020 gerakan wakaf uang 1000 sehari
sudah melai diberlakukan bagi ASN di Lingkungan Kemenag Riau.
“Agar berjalan maksimal, untuk teknis pelaksanaan masih akan
kita bicarakan lebih lanjut baik itu teknis pengumpulan maupun peruntukkannya. Karena
bagaimanapun gerakan wakaf ini sangat berpotensi untuk meningkatkan ekonomi
daerah, untuk itu Kemenag mendukung penuh program wakaf uang ini,” ucapnya.
(ana/adi/mus)