Siak (Inmas) - Kamis, (20/02/2020), ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian SPT Tahunan oleh Tim dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Siak. Kegiatan sosialisasi pajak pribadi secara online ini terkait tata cara pelaporan dan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) secara e-filing dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura.
SPT adalah surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Era manual telah lewat dan kini telah zaman teknologi. Begitupun dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, contohnya untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka tidak perlu lagi melakukannya secara manual. Semua bisa dilakukan melalui internet. Hal ini merupakan salah satu pelayanan prima yang disediakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak mengingat tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih tergolong rendah.
Dalam penjelasannya, pemateri dari KP2KP mengatakan E-Filling adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet setelah sebelumnya Wajib Pajak mendapatkan nomor e-FIN. Nomor e-FIN sendiri dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat atau langsung melalui website resmi. Setelah mendaftarkan akun dengan EFIN dan NPWP yang diberikan oleh kantor pajak terdekat atau telah dikirimkan lewat email yang bersangkutan, maka tutorial akan dilanjutkan dengan cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing yang disediakan oleh DJP Online di situs djponline.pajak.go.id untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan penghasilan bruto di bawah atau sama dengan Rp. 60.000.000,- per tahun. PNS dengan penghasil di bawah atau sama dengan 60 juta rupiah akan mengisi SPT tahunan dengan formulir 1770SS. Batas waktu penyampaian laporan SPT sampai dengan bulan Maret tahun berjalan dan . keterlambatan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak dikenakan sanksi atau denda. (Hd)