Pelalawan (inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama melalui Kasubbag Tata Usaha Drs.H. Syahrul Mauludi, MA menghimbau kepada seluruh Apartur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan untuk dapat mengirimkan Data Pribadi yang meliputi Alamat Email dan beberapa data pribadi lainnya yang selanjutnya nanti diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kemen PAN RB untuk dapat diberikan User dan Password dalam rangka pelaporan SPT Tahunan dan LHKASN bagi setiap individu pegawai.
Perubahan penyampaian SPT Tahunan yang sebelumnya penyampaian secara langsung namun sekarang dipermudah melalui e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sementara itu LHKASN dapat diartikan Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara. Dokumen LHKASN berisi data pribadi dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan.
Untuk mensukseskan Laporan tersebut di Lingkungan Kantor Kementerian Agama, kita jemput bola agar setiap pegawai di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan mengetahui informasi tentang kewajiban menyampaikan Laporan SPT Tahunan dan LHKASN sehingga terhindar dari sanksi, dan yang lebih utama menciptkan Aparatur Sipil Kementerian Agama yang mempunya lima budaya kerja yakni yaitu: integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan. Tutur Drs.H Syahrul menyampaikan Realese nya. (aa)