Riau (Inmas) โ Jemaah haji dari berbagai wilayah Indonesia mulai meninggalkan Tanah Air menuju Arab Saudi, sejak 7 Juli 2019. Jemaah berangkat setelah melalui proses persiapan final dan pelepasan di asrama haji embarkasi masing-masing.
Karena ibadah haji akan berlangsung selama berhari-hari di Tanah Suci, jemaah umumnya membekali diri dengan barang bawaan. Namun tak sembarang barang yang bisa diikutkan dalam perjalanan udara. Selain berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan,ย
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua PPIH EHA Riau Ahmad Syah Harofi di pusat ruang informasi kepada humas.
Jika ditemukan, barang terlarang milik jemaah akan disita, dan baru bisa diambil kembali setelah kembali dari melaksanakan ibadah haji.
"Yang (terlarang) itu disita lewat pemindai x-ray barang jinjingan jemaah," kata Asisten I Pemprov Riau tersebut kepada humas.
Atas nama PPIH khususnya Pemprov ia mengingatkan seluruh jamaah haji Riau untuk taat asas dan taat aturan, dalam penerbangan internasional. โHal itu demi keselamatan jamaahโ, katanya.
Contohnya boleh membawa power bank tapi ada batas maksimal yang diperbolehkan. Termasuk obat-obatan cair diatas 100 ml, maka untuk mempermudah petugas melakukan pemeriksaan, perlu melakukan x-Ray kepada setiap jamaah.
Salah satu barang terlarang dalam bawaan jemaah haji ialah benda yang berwujud cair. Benda ini termasuk pasta gigi, sabun, losion, dan lainnya. Benda cair tidak dapat dibawa di kabin penumpang pesawat, maupun di dalam koper pada bagasi, sebutnya.
Termasuk benda tajam dan mudah meledak di pesawat juga terlarang untuk dibawa jamaah, tandasnya.(vera)