0 menit baca 0 %

Asesor Pengawas Madrasah Pekanbaru" Sosialisasi Instrumen Penilaian Akreditasi Secara Online"

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota, Asesor dan Pengawas Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru lakukan Sosialisasi Instrumen Perangkat Akreditasi dan Penilaian Akreditasi 2017 secara online.

 

Pekanbaru (Inmas). Bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota, Asesor dan Pengawas Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru lakukan Sosialisasi Instrumen Perangkat Akreditasi dan Penilaian Akreditasi 2017 secara online. Senin  (27/03).

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Mary Novikawati, M.Pd salah seorang Asesor dan Pengawas Madrasah pada Kemeneterian Agama Kota Pekanbaru yang telah  mengikuti pelatihan tentang Perangkat Akreditasi beberapa hari yang lalu.

Dalam pemaparannya Mery Novikawati menguraikan beberapa hal penting untuk diketahui bersama, antara lain;

Perangkat Akreditasi adalah alat yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan/ program pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan  (SNP).

Perangkat Akreditasi terdiri dari;

  1. Instrumen Akreditasi,
  2. Petunjuk Teknis Pengumpulan Instrumen Akreditasi,
  3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung dan
  4. Penskoran dan Peringkatan Hasil Akreditasi. Papar Mery

Sekolah/ madrasah dinyatakan “terakreditasi” jika memenuhi keriteria berikut; Pertama memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71. Kedua memperoleh nilai komponen standar sarana dan prasarana tak kurang dari 61, Ketiga tidak ada nilai komponen standar dibawah 50.

Jika tidak terpenuhi keriteria diatas, maka sekolah/ madrasah belum dapat dinyatakan terakreditasi. Keriteria ini tentu akan terasa berat bagi sekolah/madrasah yang ada di daerah /pelosok.Tambah Mery. (Idris) .