0 menit baca 0 %

ASESOR KEMENAG INHU VISITASI TAHAP III GELOMBANG II BERSAMA BAN-SM PROVINSI RIAU PADA SLB

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ).Berdasarkan surat BAN-SM Provinsi Riau Nomor : 326/BAN-SM/LL-04/XI/2019, tanggal 05 November 2019, perihal pemanggilan dan mohon izin asesor untuk visitasi, Dra. Hasanah selaku asesor dan Pengawas Madya MTs/MA Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, ( Inmas ).Berdasarkan surat BAN-SM Provinsi Riau Nomor : 326/BAN-SM/LL-04/XI/2019, tanggal 05 November 2019, perihal pemanggilan dan mohon izin asesor untuk visitasi, Dra. Hasanah selaku asesor dan Pengawas Madya MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan tugas Visitasi Tahap III Gelombang II bersama BAN-SM Provinsi Riau pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Cendana Komplek Chevron Pekanbaru pada Kamis 14 November 2019.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik  yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi sekolah bertujuan :
1.    Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2.    Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3.    Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M, demikian Dra. Hasanah menyampaikan pada tim inmas kantor kementerian agama Kabupaten Indragiri Hulu.(tulang)