Siak (Inmas)
– Senin, (09/04/18), Kemampuan mendidik siswa merupakan tugas dan tanggung
jawab dari seorang guru. Apalagi dalam membangun dan membina karakter anak
didik, seorang guru patut memiliki kompetensi serta akhlak untuk memberi
pengetahuan kepada anak didiknya. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan,
wawasan dan profesionalitas Guru PAI pada sekolah umum
tingkat Kabupaten Siak, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Kelompok
Kerja Pengawas (Pokjawas), menyelenggarakan Pembinaan Penilaian K 13 KKG, MGMP PAI Kecamatan Mempura.
Zulkarnain,
S.Ag sebagai pemateri mengatakan dalam pembukaannya, sebagai seorang
guru/pengajar apalagi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, haruslah
berpedoman pada keempat aspek Kompetensi menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Disebutnya, Keempat kompetensi tersebut diantaranya kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional serta kompetensi
sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. “Guru Mata Pelajaran Agama
pun harus memiliki ke empat nya. Bila perlu melekat pada pribadi,” pungkasnya.
Dengan
demikian, Pengembangan dan pembinaan Penilaian K 13 KKG,
MGMP PAI Kecamatan Mempura ini diharapkan bisa mengasah
empat kompetensi yang diamanatkan oleh UU tersebut. “Dalam merencanakan,
prosesnya kemudian mengacu pada guru sebagai fasilitator jangan hanya jadi
transformator. Berbagai pendekatan guru haruslah membuat anak harus lebih aktif
dari guru”, ujarnya menyemangati. (Hd)