0 menit baca 0 %

Asah Kompetensi Guru PAI, Pokjawas Kankemenag Siak Gelar Pembinaan Penilaian K 13 KKG, MGMP PAI Kecamatan Mempura

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin, (09/04/18), Kemampuan mendidik siswa merupakan tugas dan tanggung jawab dari seorang guru. Apalagi dalam membangun dan membina karakter anak didik, seorang guru patut memiliki kompetensi serta akhlak untuk memberi pengetahuan kepada anak didiknya.

Siak (Inmas) – Senin, (09/04/18), Kemampuan mendidik siswa merupakan tugas dan tanggung jawab dari seorang guru. Apalagi dalam membangun dan membina karakter anak didik, seorang guru patut memiliki kompetensi serta akhlak untuk memberi pengetahuan kepada anak didiknya. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan dan profesionalitas Guru PAI pada sekolah umum tingkat Kabupaten Siak, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), menyelenggarakan Pembinaan Penilaian K 13 KKG, MGMP PAI Kecamatan Mempura.

Zulkarnain, S.Ag sebagai pemateri mengatakan dalam pembukaannya, sebagai seorang guru/pengajar apalagi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, haruslah berpedoman pada keempat aspek Kompetensi menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disebutnya, Keempat kompetensi tersebut diantaranya kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional serta kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. “Guru Mata Pelajaran Agama pun harus memiliki ke empat nya. Bila perlu melekat pada pribadi,” pungkasnya.

Dengan demikian, Pengembangan dan pembinaan Penilaian K 13 KKG, MGMP PAI Kecamatan Mempura ini diharapkan bisa mengasah empat kompetensi yang diamanatkan oleh UU tersebut. “Dalam merencanakan, prosesnya kemudian mengacu pada guru sebagai fasilitator jangan hanya jadi transformator. Berbagai pendekatan guru haruslah membuat anak harus lebih aktif dari guru”, ujarnya menyemangati. (Hd)