0 menit baca 0 %

Armaini Sampaikan Juklak Kelompok Binaan Khusus Majlis Taklim LP Wanita .

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Dalam diskusi rutin minggun Kolompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) yang berlangsung hari ini di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, salah seorang narasumber Armaini, S.Ag sampaikan Petunujuk Pelaksanaan (jJuklak) Kolompok Binaan Khusus Majelis Taklim pada Lembaga Pemas...


Pekanbaru (Inmas), Dalam diskusi rutin minggun Kolompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) yang berlangsung hari ini di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, salah seorang narasumber Armaini, S.Ag sampaikan Petunujuk Pelaksanaan (jJuklak) Kolompok Binaan Khusus Majelis Taklim pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita. Kamis (07/02/2019).

Pantauan tim inmas dilokasi acara diskusi, Terlihat Armaini sedang menjelaskan kepada kawan-kawan penyuluh tentang Kelompok Binaan Khusus. Majelis Ta lim LP Wanita adalah salah satu lembaga pemasyarakatan berbadan hukum yang bersifat pendidikan non formal yang terdiri dari warga negara Indonesia yang tersandung kasus hukum selama menjalani masa tahanan. Ungkap Armaini.

Majelis Taklim ini dapat disebut sebagai lembaga diniyah non formal jika memenuhi unsur-unsur dan persyaratan dalam kelompok binaan. Antara lain: Ada Pengelola (LKPA), Tempat Penyelenggaraan (Masjid Attaubah LKPA), Ustad/ mu allim (Penyuluh Agama Kota Pekanbaru), Jema ah (Warga Binaan Wanita), Jumlah (30 orang), Waktu Pelaksanaan  ( Pagi pukul 09.00 -10.45 WIB) dan Kurikulum (Silabus disusun oleh Penyuluh Agama). Papar Armaini yang saat ini bertugas di KUA  Kecamatan Tenayan Raya.

Secara teknis Armaini menambahkan dalam prosedur pelaksanaan, Penyuluh hadir 15 menit sebelum napi keluar, Penyuluh melapor di Kasi Binaan mengisi Absen dan menyerahkan berkas, penyuluh menyiapkan media sebelum acara dimulai. Tutupnya. (Idris). 

Â