Pekanbaru (Inmas), Dalam diskusi rutin minggun
Kolompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) yang berlangsung hari ini di aula besar
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, salah seorang narasumber Armaini, S.Ag
sampaikan Petunujuk Pelaksanaan (jJuklak) Kolompok Binaan Khusus Majelis Taklim
pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita. Kamis (07/02/2019).
Pantauan tim inmas dilokasi acara diskusi, Terlihat
Armaini sedang menjelaskan kepada kawan-kawan penyuluh tentang Kelompok Binaan
Khusus. “Majelis Ta’lim LP Wanita adalah salah satu lembaga pemasyarakatan
berbadan hukum yang bersifat pendidikan non formal yang terdiri dari warga
negara Indonesia yang tersandung kasus hukum selama menjalani masa tahanan.” Ungkap
Armaini.
Majelis Taklim ini dapat disebut sebagai lembaga
diniyah non formal jika memenuhi unsur-unsur dan persyaratan dalam kelompok
binaan. Antara lain: Ada Pengelola (LKPA), Tempat Penyelenggaraan (Masjid
Attaubah LKPA), Ustad/ mu’allim (Penyuluh Agama Kota Pekanbaru), Jema’ah (Warga
Binaan Wanita), Jumlah (30 orang), Waktu Pelaksanaan ( Pagi pukul 09.00 -10.45 WIB) dan Kurikulum
(Silabus disusun oleh Penyuluh Agama). Papar Armaini yang saat ini bertugas di
KUA Kecamatan Tenayan Raya.
Secara teknis Armaini menambahkan dalam prosedur
pelaksanaan, Penyuluh hadir 15 menit sebelum napi keluar, Penyuluh melapor di
Kasi Binaan mengisi Absen dan menyerahkan berkas, penyuluh menyiapkan media
sebelum acara dimulai. Tutupnya. (Idris).