Pekanbaru (inmas), Dalam diskusi rutin Penyuluh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru di Masjid Ikhlas Beramal, salah satu materi yang dibicarakan adalah Hukum memakai emas bagi kaum laki-laki. Dengan pemakalah Armaini, S.Ag Penyuluh Agama PNS Pratama. Kamis (14/09).
Pada hari ini kita saksikan banyak pemuda-pemuda Islam memakai perhiasan dari emas, seperti kalung emas, cincin emas dll. Apakah hal ini dibolehkan atau diharamkan oleh syari’at Islam?
‘Memang tidak terdapat satu ayatpun di dalam al-Qur’an yang menyatakan dengan jelas (shorih) akan keharaman emas bagi kaum laki-laki. Namun hadits-hadits shohih dari Rasulullah telah menyebutkan dan menjelaskan tentang keharaman memakai emas bagi kaum laki-laki. Begitu juga ijma’ para ulama’’. Ungkap Armaini.
Dari pembahasan judul diatas dapat disimpulkan: pertama Diharamkannya memakai emas bagi laki-laki baik sedikit maupun banyak. Termasuk bagi bayi laki-laki. Kedua; termasuk juga dilarang bagi laki-laki memakai cincin dari besi karena ia merupakan perhiasan ahli neraka. Ketiga: Dilarang bagi laki-laki dan wanita untuk makan dan minum dari bejana atau piring yang terbuat dari emas. Keempat; Diantara perhiasan yang dihalalkan bagi kaum laki-laki adalah perhiasan yang terbuat dari perak.” Ungkapnya. (Idris).