0 menit baca 0 %

Armaini, S.Ag :’ Hukum memakai Emas Bagi Kaum Laki-laki “.

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Dalam diskusi rutin Penyuluh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru di Masjid Ikhlas Beramal, salah satu materi yang dibicarakan adalah Hukum memakai emas bagi kaum laki-laki. Dengan pemakalah Armaini, S.Ag Penyuluh Agama PNS Pratama.


Pekanbaru (inmas), Dalam diskusi rutin Penyuluh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru di Masjid Ikhlas Beramal, salah satu materi yang dibicarakan adalah Hukum memakai emas bagi kaum laki-laki. Dengan pemakalah Armaini, S.Ag Penyuluh Agama PNS Pratama. Kamis (14/09).

Pada hari ini kita saksikan banyak pemuda-pemuda Islam memakai perhiasan dari emas, seperti kalung emas, cincin emas dll. Apakah hal ini dibolehkan atau diharamkan oleh syari’at Islam?   

‘Memang tidak terdapat satu ayatpun di dalam al-Qur’an yang menyatakan dengan jelas (shorih) akan keharaman emas bagi kaum laki-laki. Namun hadits-hadits shohih dari Rasulullah telah menyebutkan dan menjelaskan tentang keharaman memakai emas bagi kaum laki-laki. Begitu juga ijma’ para ulama’’. Ungkap Armaini.

Dari pembahasan judul diatas dapat disimpulkan: pertama Diharamkannya memakai emas bagi laki-laki baik sedikit maupun banyak. Termasuk bagi bayi laki-laki. Kedua; termasuk juga dilarang bagi laki-laki memakai cincin dari besi karena ia merupakan perhiasan ahli neraka. Ketiga: Dilarang bagi laki-laki dan wanita untuk makan dan minum dari bejana atau piring yang terbuat dari emas. Keempat; Diantara perhiasan yang dihalalkan bagi kaum laki-laki adalah perhiasan yang terbuat dari perak.” Ungkapnya. (Idris).