0 menit baca 0 %

Armaini, S.Ag :” Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat”.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada diskusi Penyuluh se-Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di masjid Ikhlas Beramal Kota Pekanbaru pagi ini, Salah seorang Penyuluh, Armaini, S.Ag menyajikan materi tentang: Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat. Senin (03/12).Adapun kasus-kasus orang yang meninggalkan shal...


Pekanbaru (Inmas), Pada diskusi Penyuluh se-Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di masjid Ikhlas Beramal Kota Pekanbaru pagi ini, Salah seorang Penyuluh, Armaini, S.Ag menyajikan materi tentang: Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat. Senin (03/12).

Adapun kasus-kasus orang yang meninggalkan shalat tersebut menurutnya, pertama:  Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya. Seperti ungkapan” Shalat oleh, orak shalat oleh” (kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa). Jika hal ini dilakukan maka orang semacam ini dihukumi  kafir. Terang Armaini.

Kedua; Meninggalkan Shalat dengan menganggap gampang dan Tidak pernah melaksanakannya. Ketika diajak shalat malah enggan. Orang semacam ini juga berlaku hadits Nabi SAW yang menunjukkan kafirnya orang-orang yang meninggalkan shalat.

Ketiga: Tidak rutin dalam melaksanakan shalat. Kadang shalat kadang tidak. Orang semacam ini masih dihukumi muslim secara zhohir dan tidak kafir. Ini erupakan pendapat Ishaq bin Rohuwyah. Terang Armaini.

Keempat: Orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidak dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya. Tutupnya. (Idris).