Pekanbaru (Inmas), Pada diskusi Penyuluh se-Kota
Pekanbaru yang dilaksanakan di masjid Ikhlas Beramal Kota Pekanbaru pagi ini,
Salah seorang Penyuluh, Armaini, S.Ag menyajikan materi tentang: Berbagai kasus
orang yang meninggalkan shalat. Senin (03/12).
Adapun kasus-kasus orang yang meninggalkan shalat
tersebut menurutnya, pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari
kewajibannya. Seperti ungkapan” Shalat
oleh, orak shalat oleh” (kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat
juga tidak apa-apa). Jika hal ini dilakukan maka orang semacam ini
dihukumi kafir. Terang Armaini.
Kedua; Meninggalkan Shalat dengan menganggap gampang dan
Tidak pernah melaksanakannya. Ketika diajak shalat malah enggan. Orang semacam
ini juga berlaku hadits Nabi SAW yang menunjukkan kafirnya orang-orang yang
meninggalkan shalat.
Ketiga: Tidak rutin dalam melaksanakan shalat. Kadang shalat
kadang tidak. Orang semacam ini masih dihukumi muslim secara zhohir dan tidak
kafir. Ini erupakan pendapat Ishaq bin Rohuwyah. Terang Armaini.
Keempat: Orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui
bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang ini adalah
sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidak dikafirkan disebabkan adanya
kejahilan pada dirinya. Tutupnya. (Idris).