Kuansing (Humas) - Pegawai dijajaran Kemenag Kuansing harus punya nilai 100 %. Banyak instansi vertikal tetapi Kemenag selalu diperhitungkan oleh lembaga atau orang lain. Nilai kita harus 100 persen lebih, usahakan jangan ada siapapun dan dari pihak manapun yang akan mengurangi nilai kita. Demikian disampaikan Kasubbag TU Kemenag Kuansing H. Armadis, Selasa (18/3) dihadapan 65 orang peserta Raker Pendidikan Madrasah di Wisma Sabilion Jl. Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan.
Lebih lanjut banyak hal yang disampaikan Kasubbag TU, terutama yang berhubungan dengan Kepegawaian, seperti Penjelasan Pelayanan Publik, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, , Perdirjen. Nomor 1 Tahun 2013 tentang Disiplin kehadiran guru dilingkungan Madrasah, Kode Etik guru Indonesia serta regulasi yang berhubungan dengan PNS dan guru. (Ard)