0 menit baca 0 %

Ari Fermadi : "PMA Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kemenag"

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas) Pegawai Aparatur Sipil Negara harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa dan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku , berangkat dari hal tersebut, maka ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 1...

Indragiri Hulu (Inmas) – “Pegawai Aparatur Sipil Negara harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa dan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku”, berangkat dari hal tersebut, maka ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama,” ujar Ari Fermadi, S.E selaku Analis Pengembangan SDM Aparatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu saat ditemui Inmas Kemenag Inhu.

Ari menjelaskan, “PMA 12 Tahun 2019 ini menggantikan Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 tentang Kode Etik Pegawai Departemen Agama yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Dalam PMA ini menyebutkan Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sedangkan Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari”.

Tambahnya lagi, “Setidaknya ada 5 butir nilai-nilai sebagai landasan dasar dibangunnya Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama, diantaranya adalah :

1. Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Integritas;

3. Profesionalitas;

4. Tanggung Jawab; dan

5. Keteladanan.

Semangat Dari 5 Nilai Dasar tersebut dibangunnya Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama yang wajib ditaati seluruh Pegawai ASN Kementerian Agama, tandasnya. (Ari_F)