0 menit baca 0 %

Arah Kiblat Tidak Perlu Dirubah

Ringkasan: Pekanbaru (HUMAS)- Umat muslim di Riau dihimbau untuk menyempurnakan arah kiblat terkait dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 5 tahun 2010 tentang arah kiblat yang bergeser ke arah barat laut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs H Asyari...
Pekanbaru (HUMAS)- Umat muslim di Riau dihimbau untuk menyempurnakan arah kiblat terkait dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 5 tahun 2010 tentang arah kiblat yang bergeser ke arah barat laut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs H Asyari Nur SH MM di ruang kerjanya, Selasa (27/7). Sebelumnya, pada 22 Maret 2010, MUI mengeluarkan fatwa yang isinya, antara lain mengatur mengenai arah kiblat yang disebutkan ke arah barat, tetapi setelah diteliti kembali, ternyata arah kiblat barat laut. "Masyarakat tidak perlu resah dengan adanya perubahan arah kiblat dari barat menjadi barat laut. Karena itu, pengelola mesjid atau mushola tidak perlu merubah arah kiblat," jelas Asyari. Asyari menjelaskan pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau telah mengkaji masalah tersebut sehingga disimpulkan bahwa daerah Riau, tidak ada perubahan arah kiblat. Ia mengatakan bagi rumah ibadah yang sudah diukur oleh badan hisab rukyat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, maka arah kiblat tidak perlu disangsikan keakuratannya. Akan tetapi bagi yang belum diukur maka harus ada pengukuran, agar arah kiblat lebih pasti. Lebih lanjut dijelaskannya, pengukuran arah kiblat ini sudah diuji oleh pihaknya melalui saksi ahli Drs H Irhas selaku pegawai Bidang Haji Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Riau yang menguji kebenaran arah kiblat pada tanggal 28 Mei 2010 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pada tanggal yang sama jam 16.16 WIB. Kesepakatan ahli falak, bahwa posisi matahari pada tanggal tersebut berada tepat diatas kabah. Maka bayang-bayang suatu benda tegak lurus yang terlihat saat ini adalah garis arah kiblat. Setelah diuji dengan hasil pengukuran badan hisab rukyat dengan menggunakan kompas standar, menghasilkan arah kiblat 23 derajat 47` 26" dari barat ke utara yang menurut arah mata angin adalah barat laut atau 66 derajat 12` 24"dari utara ke barat. Begitu juga pengujian pada tanggal 16 sampai 17 Juli 2010 jam 16.27 WIB dinyatakan bahwa arah bayang pada waktu dan tanggal tersebut sama dengan arah jarum kompas yang disebutkan diatas yaitu dari titik nol horizontal 293 derajat 47` 26". "Dari pengkajian itulah, maka disimpulkan bahwa daerah Riau tidak ada perubahan arah kiblat, hanya disempurnakan saja. Diharapkan kepada umat muslim agar tidak perlu ragu dan bimbang tentang sah atau tidaknya shalat mereka. Apalagi sampai merobohkan masjid dan membangun kembali agar sesuai dengan kiblat. Menggeser bangungan masjid tidak diperintahkan dalam Islam dan tidak merupakan suatu kewajiban," ujar Kakanwil. (js/ns)