Pekanbaru (Inmas), Sekedar mengingatkan kembali apa
yang sudah menjadi kebiasaan dan
telah dilaksanakan setiap hari menjelang
masuk dan pulang Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru adalah Apel pagi (apel
masuk) dan Apel Sore (apel pulang). Sabtu (28/03).
Namun sejak semakin merebaknya Corona Virus Disease
tahun 2019 atau disingkat Covid- 19, membuat aktifitas Apel pagi dan Sore dtersebut
terhenti sementara waktu untuk dilaksanakan.
Bahkan akhirnya Kantorpun diliburkan terhitung 25 s/d 31 Maret 2020.
Sebelum diliburkan, ada beberapa kebijakan Ka. Kankemeneg Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S.
Umar, M.Ag terkait dengan Covid -19 ini,
antara lain meliburkan Pegawai usia diatas 50 tahun, bagi pegawai usia diatas
45 tahun bekerja 2 hari semingggu dan usia 45 tahun kebawah masuk kantor 3 kali
dalam seminggu. Namun kebijakan tersebut sehari diterapkan datang perintah dari
pusat untuk meliburkan pegawai.
Terlihat pegawai Kantor
Kementerian Agama sedang melakasnakan apel pulang pada tanggal 13 Maret 2020
yang lalu. Dengan Penerima apel, H. Suhardi, S.Ag, MA (Kasi PHU) dan pemimpin
apel, Bustamar, S.Hi, M.Sy. (Idris)