0 menit baca 0 %

Antisipasi Penyebaran Virus Corona Covid 19, Proses Belajar Mengajar Pada Madrasah Diliburkan

Ringkasan: Kampar (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar memutuskan meliburkan proses kegiatan belajar-mengajar di Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kampar, guna mengantisipasi merebaknya penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19. Demikian dikatakan Plh Kepala Kantor Kementerian Agam...

Kampar (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar memutuskan meliburkan proses kegiatan belajar-mengajar di Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kampar, guna mengantisipasi merebaknya penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19. Demikian dikatakan Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Maswir, MA dalam amanat apel pagi hari ini, Senin (16/03)

Libur sekolah dalam kegiatan proses belajar mengajar mulai hari ini, Senin 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020. Keputusan meliburkan kegiatan belajar mengajar diseluruh Madrasah dibawa naungan Kemenag Kampar, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan virus carona Covid 19 yang diteruskan ketingkat Provinsi (gubernur), dan dari pihak Provinsi melaksanakan koordinasi dengan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Prov. Riau serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Riau yang mengahasilkan kepakatan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat SD/MI/SMP/MTs,dan SMA/SMK/MA, Pondok Pesantren, PDTA, PDTW,PDTU, TPQ dan Rumah Tahfidz.

Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Maswir, MA mengatakan kita liburkan siswa dalam proses kegiatan belajar mengajar pada Madrasah dan Pondok Pesantren  guna mengantisipasi menyebaran virus carona Covid 19 yang akhir- akhir ini sudah  menjadi wabah bukan saja pada tingkat dan tatanan nasional akan tetapi telah mendunia, sekaligus meneruskan hasil kesepakatan antara pertemuan gubernur dengan Kadis Pendidikan dan Kakanwil Kemenag Prov. Riau ujar Maswir.

Oleh karena itu dengan adanya penghentian sementara proses kegiatan belajar mengajar disekolah, pergunakan waktu selama 14 hari ini untuk tidak berhura- hura dan membuat banyak kegiatan diluar rumah. Akan tetapi pergunakan waktu selama libur untuk banyak belajar, dan menghindari kegiatan- kegiatan yang tidak bermenfaat. Dan kepada orang tua siswa untuk dapat mendampingi anak- anaknya dalam kegiatan belajar di rumah.Pungkas Maswir. (Ags/Usm/Mjs)