Dumai (Inmas) โ Hadapi perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19), Polsek Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, turun ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Barat. Kamis (09/04/2020)
Bripka Hendra, Babinkamtibmas Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, bersama anggota tim Polsek Dumai Barat memberi imbauan sekaligus mencari informasi data di Kantor KUA Kecamatan Dumai Barat, dalam hal ini disambut langsung Kepala KUA Kecamatan Dumai Barat H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Sh terkait data-data calon pengantin (Catin). Jika ada catin yang diketahui akhir-akhir ini baru pulang dari luar daerah dan melangsungkan akad nikah di KUA, wajib dilaporkan terlebih dahulu. Terangnya
Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, pemerintah yang ada di kelurahan dan kecamatan diminta wajib mendata masyarakat yang diketahui baru pulang dari luar daerah, sekaligus mewajibkan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Tambahnya
Bripka Hendra juga menjelaskan, jika kegiatan yang dilakukan tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Dumai. Ujarnya
โHal itu adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana mengantisipasi para pendatang yang ada di Kecamatan Dumai Barat, juga merupakan tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan,โ tandasnya. (Arief)