Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan meningkatnya ODP
(Orang Dalam Pemantauan dan PDP (pasien Dalam Pengawasan) di Propinsi Riau, maka
Gubernur Riau, H. Syamsuar, M.Si mengeluarkan
Surat Edaran Nomor: 92/SE/2002 Tentang
Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Dalam
Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Propinsi Raiau. Rabu (01/04)
Surat Edaran tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan
kepda Bupati/ Walikota se- Propinsi Riau berisikan tiga hal, Pertama:. Tidak melakukan
aktifitas mudik/ pulang kampung, tidak melakukan tradisi menjelang bulan
Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau dan ziarah kubur. Kedua: Pada bulan
Ramadhan tetap beribadah di rumah masing-masing seperti shalat tarawih, tadarus
al-Qur’an serta melarang adanya buka
bersama.
Ketiga: Bupati atau Walikota di minta untuk melakukan pengawasan terhadap
aktifitas Pasar Ramadhan dan berkumpul di sore hari menjelang berbuka puasa.
(Idris/Bustamar)