Riau (Inmas)- Guna mengantisipasi dampak Covid-19 berbagai
langkah dilakukan oleh pemerintah, termasuk mempercepat pencarian Program
Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa siswi madrasah penerima PIP tahun 2018 dan
2019.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau Drs H
Asmuni MA, Ahad (5/4/2020) via selulernya menyebutkan, percepatan PIP di
lingkungan Madrasah berdasarkan hasil rapat Kasi Kurikulum dan Kesiswaan se
Indonesia dan Subdit Kesiswaan Kementerian Agama RI tanggal 1 April 2020
tentang percepatan pencairan PIP serta informasi kebijakan pencairan PIP BNI
dimasa Covid-19.
“Ada beberapa poin yang dihasilkan pada rapat tersebut yang
pada intinya untuk mempercepat pencairan PIP di Lingkungan Madrasah, termasuk
rencana pencairan PIP melalui BNI,” jelas Asmuni. “Daftar penerima PIP juga
sudah kita sampaikan, untuk itu koordinasikan jika terjadi kendala di lapangan,”tambahnya.
Diantara beberapa keputusan tesebut, pertama: melakukan
koordinasi dengan Kepala Madrasah yang siswanya ditetapkan sebagai penerima
bantuan PIP 2018 dan 2019 untuk membantu melakukan aktivitas dana bantuan.
Kedua: pencairan dana PIP di BNI hanya dapat dilakukan secara kolektif dengan persyaratan dokumen- dokumen sesuai yang telah dicantumkan dipetuntuk teknis, yaitu: surat kuasa dari penerima PIP yang bersangkugan kepada Kepala sekolah, SPTMJ dari Kepala Sekolah, surat keterangan kepala madrasa, fotokopy KTP kepala madrasah/ ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya, SK pengangkatan/ ketua Lembaga devinitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, foto copy ID siswa, berlaku sejak 29 Maret– 30 Juni 2020. (mus/anto/faj/eka/ana)