0 menit baca 0 %

Antisipasi Dampak Covid- 19, Kemenag Percepat Pencairan PIP 2018 dan 2019

Ringkasan: Riau (Inmas)- Guna mengantisipasi dampak Covid-19 berbagai langkah dilakukan oleh pemerintah, termasuk mempercepat pencarian Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa siswi madrasah penerima PIP tahun 2018 dan 2019.Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau Drs H Asmuni MA, Ahad (5/4/202...

Riau (Inmas)- Guna mengantisipasi dampak Covid-19 berbagai langkah dilakukan oleh pemerintah, termasuk mempercepat pencarian Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa siswi madrasah penerima PIP tahun 2018 dan 2019.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau Drs H Asmuni MA, Ahad (5/4/2020) via selulernya menyebutkan, percepatan PIP di lingkungan Madrasah berdasarkan hasil rapat Kasi Kurikulum dan Kesiswaan se Indonesia dan Subdit Kesiswaan Kementerian Agama RI tanggal 1 April 2020 tentang percepatan pencairan PIP serta informasi kebijakan pencairan PIP BNI dimasa Covid-19.

“Ada beberapa poin yang dihasilkan pada rapat tersebut yang pada intinya untuk mempercepat pencairan PIP di Lingkungan Madrasah, termasuk rencana pencairan PIP melalui BNI,” jelas Asmuni. “Daftar penerima PIP juga sudah kita sampaikan, untuk itu koordinasikan jika terjadi kendala di lapangan,”tambahnya.

Diantara beberapa keputusan tesebut, pertama: melakukan koordinasi dengan Kepala Madrasah yang siswanya ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP 2018 dan 2019 untuk membantu melakukan aktivitas dana bantuan.

Kedua: pencairan dana PIP di BNI hanya dapat dilakukan secara kolektif dengan persyaratan dokumen- dokumen sesuai yang telah dicantumkan dipetuntuk teknis, yaitu: surat kuasa dari penerima PIP yang bersangkugan kepada Kepala sekolah, SPTMJ dari Kepala Sekolah, surat keterangan kepala madrasa, fotokopy KTP kepala madrasah/ ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya, SK pengangkatan/ ketua Lembaga devinitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, foto copy ID siswa, berlaku sejak 29 Maret– 30 Juni 2020. (mus/anto/faj/eka/ana)