0 menit baca 0 %

Antisipasi Corona, Kakanwil Minta Catin di Riau Tunda Jadwal Nikah

Ringkasan: Riau (humas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau meminta para calon pengantin yang mendaftar nikah di bulan April untuk menjadwal ulang tanggal pernikahannya hingga berakhirnya status darurat Corona atau COVID-19.Hal itu sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tentang I...

Riau (humas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau meminta para calon pengantin yang mendaftar nikah di bulan April untuk menjadwal ulang tanggal pernikahannya hingga berakhirnya status darurat Corona atau COVID-19.

Hal itu sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol penanganan covid-19 pada area publik dilingkup Ditjen Bimas Islam Kemenag. 

Sehubungan dengan itu pula, Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA melakukan monitoring terhadap pelaksanaan nikah se- Riau.

Ia menjelaskan, para calon pengantin bisa mendaftarkan nikah di masa darurat Corona melalui website resmi simkah.kemenag.go.id. Hanya saja, untuk akad nikahnya diminta untuk dilaksanakan hingga wabah ini berakhir. 

Akad nikah yang akan dilayani oleh KUA, hanya yang mendaftar sebelum Rabu 1 April. Kemudian, untuk pelaksanaan akad nikah juga hanya bisa dilakukan di KUA dan bukan diluar balai nikah.

"Bukan melarang nikah, kita minta masyarakat sabar dan menunda waktunya saja, karena hal ini mengacu pada waktu darurat COVID-19 yang dikeluarkan Kemenag RI,” ungkap Mahyudin kepada humas via WhatsApp, Selasa (14/04) petang.

Untuk itu, pihaknya meminta sementara waktu menunda pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 1 April 2020.

"Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," katanya. 

Untuk Riau sendiri yang mendaftar sebelum 1 April 2020 tercatat sebanyak 2003. Kemudian jumlah yang terdaftar mulai tanggal 1 April s.d 13 April 2020 dan dijadwalkan menikah setelah masa covid ini berakhir sebanyak 539."Dari jumlah 539 yang sudah mendaftar ini, ada sebanyak 159 catin yang mendesak untuk dilaksanakan akad nikah saat masa Pandemi ini."rincinya.

Tak lupa Mahyudin memberikan apresiasi kepada Kemenag Rohul karena tidak ada yg mendesak untuk pelaksanaan nikah di masa covid19 ini. Sehingga dalam data tercatat zero. 

“Ini bagus, Rohul tidak ada yang ngotot dan sejak 1 april  kedepan nol menikah hingga wabah ini selesai.” Tegasnya.

Menurutnya tindakan ini  perlu di tiru oleh kabupaten/ kota yang lain. Ia menilai hal ini tak lepas dari peran serta Kabid Urais dan Kasi Kepenghuluan yang intens melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait protokol layanan nikah.

“Terimakasih kami ucapkan pada Kabid, Kasi Kepenghuluan serta jajaran yang telah menjalankan koordinasi dengan baik,” ungkapnya.

Kakanwil mengimbau supaya setelah 1 April, bagi yang sudah mendaftar secara online, agar dapat menunda prosesi akad nikah hingga terbit surat edaran baru dari yang berwenang, sebelum covid ini berakhir. “Kita sabar sesuai dengan surat edaran dirjen tersebut,” katanya.(vera)