ROKAN HULU (KEMENAG). Berdasarkan data yang diterima dari Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian, bahwa angka perceraian menunjukkan trend peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari angka perceraian dalam waktu 3 tahun terakhir, yakni tahun 2012 sebanyak 374 pasang, tahun 2013 sebanyak 430 pasang, maka meningkat 56 pasang dan tahun 2014 sebanyak 521 pasang, sehingga mengalami peningkatan 91 pasang angka perceraian. Ini yang resmi melakukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian, sedangkan yang melakukan perceraian di bawah tangan, tentulah lebih banyak lagi.
Jika yang bercerai di PA saja sudah menembus angka 521 pasang dan diperkirakan yang melakukan perceraian di bawah tangan lebih dari itu, atau minimal sama dengan itu, maka angka perceraian riel di Rokan Hulu adalah berkisar 1.042 pasang setiap tahunnya. Sedangkan angka pernikahannya adalah 3.587 pasang. Hal ini berarti bahwa angka perceraian telah menembus angka 29,05 % setiap tahun. Atau setiap 10 pasang perkawinan yang bercerai adalah 3 pasang.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada sejumlah wartawan berbagai media di kantornya, Jalan Ikhlas Komplek Perkantoran Pemerintah, Senin (20/4), Kota Pasir Pengaraian.
"Tingginya angka perceraian ini adalah disebabkan beberapa hal, antara lain ketidak siapan calon pengantin menerima pasangannya 100 % pasca pernikahan, faktor ekonomi, minimnya pengetahuan tentang seluk beluk berumah tangga, SMS gelap, perselingkuhan, kurangnya pendidikan agama dalam keluarga, dsb," ungkap Ahmad Supardi.
"Kondisi ini akan sangat berbahaya ke depan, sebab berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh salah satu universitas terkemuka di Indonesia, dan bahkan di Amerika Serikat, bahwa kenakalan remaja dan pekat pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home)", tambah Ahmad.
Untuk itu Ahmad Supardi mengharapkan Pemerintah Daerah, Kemenag Rohul, para Kepala KUA Kecamatan, Majelis Agama seperti MUI dan Ormas Islam, harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. sebab kehancuran keluarga akan menjadi malapetaka bagi sebuah Negara, karena Negara terdiri dari kumpulan keluarga-keluarga.
Ahmad Supardi menginstruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar mengintensifkan pelaksanaan kursus calon pengantin, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, dengan memanfaatkan masa tenggang 10 hari, antara pendaftaran nikah dengan pelaksanaan nikah itu sendiri, sehingga dapat menekan angka perceraian ini. (Ash)
*edit by diah