Siak (Inmas) – Anggota Komisi
I DPRD Siak gelar rapat bersama Kemenag Siak dan Disdikbud Siak bahas tunjangan
khusus Guru PAI di Daerah terpencil Senin (28/05/18) di Aula Rapat Komisi I
DPRD Siak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Siak Gustimar, S.Pd
didampingi Anggota Komisi I Lainnya. Sedangkan dari Pemerintah Daerah diwakili
oleh Asisten III Drs. H. Jamaluddin, M.Si. Dari Kementerian Agama Kabupaten
Siak dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Drs. H. Muharom didampingi
Kasubbag TU Drs. H. Nursya, Kasi Pendis Resman Junaidi, S.HI, Pengawas dan
Kepala MAN 1 Siak. Sedangkan dari Dinas Pendidikan dihadiri langsung oleh
Kepala Dinas h. Lukman, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan
Suprapto beserta para Kabid.
Pada kesempatan itu,
Ketua Komisi I DPRD Siak Gustimar, S.Pd mengatakan bahwa rapat ini dilakukan
atas laporan dari beberapa Orang Guru Agama yang mengajar di Daerah terpencil dibeberapa
Kecamatan yang ada di kabupaten Siak atas tunjungan khusus yang belum mereka
terima. Dari salah seorang perwaklan Kelompok Kerja Guru PAI Rozali, S.Pd.I
yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan, sejak tahun 2016 sampai sekarang
tunjangan khusus bagi guru Agama yang mengajar di daerah terpencil tersebut
belum ada Mereka dapat. Sedangkan teman Mereka yang mengajar pelajaran umum
sudah mendapatkan tunjangan tersebut. Hal tersebutlah yang ingin Kami
perjuangkan, karena kami sama-sama Guru, sama-sama mengajar, kenapa Kami tidak
dapat ? Kata Rozali. Rozali menambahkan bahwa permasalahan ini pernah
disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, pada waktu itu Kami
langsung bertemau dengan Kepala Kemenag yakni Drs. H. Muharom dan juga ke
Kantor Dinas Pendidikan. Tetapi belum ada solusi sehingga Kami harus melapor ke
Anggota DPRD Siak. Sambung Rozali.
Dari penjelasan
perwakilan dari KKG Guru PAI tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Siak Drs. H. Muharom menyampaikan, tunjangan khusus bagi Guru PAI
yang mengajar di Daerah terpencil tersebut tidak ada dalam program Kami di
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Kalaulah ada program tersebut tentulah
Kami sampaikan, tunjungan Guru PAI yang ada di Kemenag adalah hanya tunjangan
Profesi. Kalau tunjangan profesi bagi Guru PAI yang sudah lulus Sertifikasi
Insya Allah tidak ada masalah sampai sekarang, arti kata kalau persyaratan
sudah lengkap maka tunjangan profesinya akan diusulkan pencairannya. Jelas H.
Muharom
Sementara itu Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Siak H. Lukman, S.Sos. M.Pd menambahkan, kalau
masalah tunjugan khusus bagi Guru yang mengajar di Daerah terpencil tersebut
merupakan program dari Pusat berdasarkan Desa atau Kampung yang ditetapkan oleh
Kementerian Pedesaan. Atas dasar itulah tunjangan tersebut diberikan kepada
Guru-Guru yang mengajar di Desa atau Kampung yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Pedesaan tersebut. Kata H. Lukman
Sementara itu, Asisten
III Setda Kabupaten Siak Drs. H. Jamaluddin menyampaikan kepada seluruh peserta
rapat bahwa permasalahan ini akan dicarikan solusi. Kalau memang tidak bisa
diusulkan memalui dana pusat kita coba untuk mencari solusi dengan APBD Kita,
tetapi tentu harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. “ Kata
H. Jamaluddin”( Awl)