0 menit baca 0 %

Analisis Jabatan dan ABK Salah Satu Syarat Pelaksanaan Mutasi

Ringkasan: Riau (Inmas) Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satu upaya pemerintah adalah dengan melaksanakan penataan pegawai melalui analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).Dengan itu Subbag Ortakep melaksanakan  Rapat Teknis di lingkungan internalnya, oada Rabu (17/07)...

Riau (Inmas) – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satu upaya pemerintah adalah dengan melaksanakan penataan pegawai melalui analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Dengan itu Subbag Ortakep melaksanakan  Rapat Teknis di lingkungan internalnya, oada Rabu (17/07).

Subbag. Ortala dan Kepegawaian H. Edi Tasman, S. Ag., M. Si, menyampaikan Pembahasan tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Edi menyampaikan hal terkait tentang Mutasi yaitu ada 10 hal persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan Mutasi, salah satunya yaitu Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Pembahasan lebih lanjut juga disampaikan oleh ardimus M. Sy, Analis Jabatan pada Subbag. Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Riau tentang pembahasan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. 

Ia menuturkan Pelaksanaan Mutasi dalam bentuk analisis jabatan terdapat 17 butir informasi jabatan sesuai dengan dengan lampiran Perka BKN no 5 tahun 2 tahunan.

Ardina  juga membahas singkat 3 unsur yang terdiri dari bahan kerja, perangkat kerja dan hasil kerja.

“Masing-masing unsur tersebut wajib di pahami bagi setiap organisasi yang menerima maupun yang melepas PNS tersebut”, sebutnya.

Ardimus juga mengatakan Analisis Beban Kerja juga terdapat 9 butir informasi dalam bentuk Formulir Beban Kerja untuk kebutuhan pegawai dalam pelaksanaan Mutasi.

Pelaksanaan ABK di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau sudah dilaksanakan dan terus menerus harus di review perkembangannya baik secara triwulan dan semesteran sehingga menghasilkan data yang akurat.

Hal penting yang harus diketahui adalah waktu penyelesaian dan beban kerja yang dituangkan dalam perjanjian kinerja PNS. Artinya dalam penyelesaian pekerjaaan seorang PNS harus selalu dituntut berinovasi dalam melaksanakan pekerjaannya, lanjut Ardimus.

Menanggapi hal itu Kasubbag Ortakep H. Edi Tasman, S. Ag., M. Si  menekankan dalam pelaksanaan Mutasi dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau mengacu pada peraturan terkait.(vera/andri)