Indragiri Hulu (Inmas) - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih terkait Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, Analis Pengembangan SDM Aparatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu (Kantor Kemenag Kab. Inhu) Ari Fermadi, S.E melakukan konsultasi tentang kenaikan pangkat PNS yang memperoleh Ijazah ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Kamis (7/11/2019).
Saat dihubungi Inmas Kemenag Inhu via telpon seluler, Ari mengatakan bahwa Konsultasi yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi BKN Regional XII Pekanbaru, Nuraina Julia Safitri, S.H. "Ada beberapa hal pemahaman baru yang di dapat dari konsultasi ini, salah satunya adalah Ijazah yang bisa diusulkan untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencatuman Gelar, program studinya harus berakreditasi minimal B dan jurusan harus sesuai dengan bidang tugasnya saat ini (linear), tutup Ari. (Ari_F)