0 menit baca 0 %

Analis Pengembang Karier Kemenag Kab. Rohul Serahkan 11 Berkas Usul Penghargaan Satya Lencana Karya Satya

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) sehubungan dengan semakin dekatnya HAB Kementerian Agama  ke 73, maka dalam hal ini Analis Pengembang Karier Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H. Yuhendra,SE menyerahkan berkas bahan usul penerimaan penghargaan Sayta Lencana Karya Satya sebanyak 11 orang untuk periode 2019...

Rokan Hulu ( Inmas ) – sehubungan dengan semakin dekatnya HAB Kementerian Agama  ke 73, maka dalam hal ini Analis Pengembang Karier Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H. Yuhendra,SE menyerahkan berkas bahan usul penerimaan penghargaan Sayta Lencana Karya Satya sebanyak 11 orang untuk periode 2019/2020, Berkas usul penghargaan tersebut langsung diserahkan ke Bagian Subbag Ortala dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, Rabu ( 28/8 ) selanjutnya diusulkan ke Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI di Jakarta. Adapun  bahan usul penerima penghargaan satya lencana karya satya tersebut adalah  30, 20, dan 10 tahun masa kerja di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu dengan rincian terdiri dari 30 Tahun masa kerja 1 org, Masa kerja 20 Tahun 5 org dan 10 tahun 5 org.

Dalam hal ini H. Yuhendra,SE  menyampaikan bahwa dengan penyerahan berkas tersebut berdasarkan usulan dari masing – masing ASN yang akan menerima penghargaan sesuai syarat dan ketentuan. “ Berkas usul Penghargaan ini sudah diteliti dan diverifikasi  dan yang tidak memenuhi syarat sudah barang tentu tidak dapat diusulkan”, Ujarnya.

Sementara itu Kasubbag Ortala dan Kepegawaian yg sering disebut Ortakep   H. Edi Tasman, S.Ag, M.Si menyampaikan berkas usulan Karya satya akan diterima dan segera dilanjutkan pengusulan ke Biro Kepegawaian Kemenag RI. “ Berkas ini kami terima, jika sudah memenuhi syarat sudah barang tentu akan kami lanjutkan pengusulannya ke Biro Kepegawaian Kemenag RI di Jakarta yang batas akhir penyampaikan dari Riau ke pusat tanggal 30 Agustus ini”. demikian disampaikannya. Beliau juga menambahkan  bahwa penghargaan tersebut sepatutnya di berikan Kepada PNS yg sudah waktunya karna merupakan Penghargaan dari pemerintah kepada ASN itu sendiri sebagai penghormatan masa tugas yg selama ini sudah di jalani PNS tersebut.***( Eel )