Pekanbaru (Inmas), Memasuki
minggu ke tiga bulan Juni Input Elektronik Standar Operasional sudah
menyelesaikan input bagian unit Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, dan dilanjutkan input SOP bagian Bimas Islam.
Ditemui di ruangan kerjanya
hari Kamis, 20 Juni 2019, Analis Lakip, Bustamar S.HI.,M.Sy, mengutip
Pernyataan Sekjen Kemenag RI menjelaskan bahwa pentingnya  E-SOP akan
memudahkan untuk mencari SOP meski SOP tersebut dikeluarkan oleh ditjen-ditjen
lain. Dalam kesempatan yang sama, Sekjen juga berpesan agar dilakukan
identifikasi SOP, agar tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih satu sama
lainnya. "SOP yang tugas pokok dan fungsinya sama, cukup satu saja sebagai
SOP umum berlaku mendasar.Demikian juga sebaliknya, ada SOP khusus dan mendalam
yang hanya terdapat pada satu unit kerja saja. E-SOP ini sebagai bagian dari
percepatan layanan. "Saat ini era-nya percepatan, kalau memang bisa
dipercepat maka percepatlah, kalau memang bisa dipermudah maka jangan
dipersusah. Ungkapnya.
Penyusunan Standar Operasional
Prosedur merupakan salah satu dari yang diperintahkan/diamanahkan oleh UU No.
25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik. "Ada 5 (lima) hal yang terkait
dengan layanan publik, arus prosedurnya mudah, SOP-nya jelas, standar pelayanan
minimalnya jelas, anggarannya jelas, lalu yang terakhir itu tempat, tempat juga
menjadi salah satu indikator apakah pelayanan kita itu memuaskan atau tidak.
(Bustamar /Idris)Â