0 menit baca 0 %

Analis Kepegawaian dan Penyusun Laporan Kebijakan Proses Kenaikan Pangkat

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Neger...


Pekanbaru (Inmas), Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan.

Hj Nazimar S.Pd ( Analis Kepegawaian ) dan Hj.Kasmiati.A.Md ( Penyusun laporan Kebijakan ) Senin tanggal 30 september 2019, bertempat di ruang Unit Kepegawaian tampak sibuk melayani salah seorang guru yang mengurus kenaikan pangkatnya.

Dari pantauan Tim Inmas, dua orang Pegawai UP ini tampak memeriksa kelengkapan bahan Hj. Sriyani.S.Pd Guru MTsN 3 Pekanbaru ย yang akan naik pangkat dari Penata III / c ke Penata TK.1 ,III/d. ( Bustamar )