0 menit baca 0 %

Analis Jabatan Rumuskan Tupoksi Kepala Madrasah Negeri Untuk Si-Eka 2020

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan dituntut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang berkaitan dengan kepemimpinan pendidikan dengan sebaik mungkin. Senin (11/11)Kepala Madrasah (sekolah) merupakan seseorang yang diberi tugas untuk memimpin suatu Madrasah dimana...


Pekanbaru (Inmas), Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan dituntut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang berkaitan dengan kepemimpinan pendidikan dengan sebaik mungkin. Senin (11/11)

Kepala Madrasah (sekolah) merupakan seseorang yang diberi tugas untuk memimpin suatu Madrasah dimana di dalam madrasah diselenggarakan proses belajar mengajar. Di dalam menjalankan tugasnya kepala madrasah bertanggung jawab terhadap kualitas sumber daya manusia yang ada. Hal ini bertujuan agar mereka mampu menjalankan tugas-tugas yang telah diberikan kepada mereka. Selain itu seorang Kepala Madrasah juga bertanggung jawab tercapainya pendidikan. Ini dilakukan dengan menggerakkan bawahan ke arah tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan,

Demikian disampaikan oleh Analis Jabatan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Muhammad Faisal.SE, saat menerima Kedatangan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Muara Fajar Ghafardi.M.Pd dalam rangka perumusan Tugas pokok dan Fungsi Kepala Madrasah yang akan dimasukkan dalam Aplikasi Sistem elektronik Kinerja Aparatur Sipil Negara ( Si-EKA ).

Dari pantauan Inmas Faisal nampak berdiskusi Panjang dengan Kepala Madrasah ini, agar awal tahun 2020 Tupoksi Kepala Madrasah yang akan dimasukkan dalam aplikasi Si-Eka ini dapat segera terlaksana. ( Bustamar / Idris )