Pekanbaru (Inmas), Analis Jabatan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru siang
Kamis tanggal 14 November 2019, menyerahkan SK kenaikan Pangkat beberapa orang
penyuluh, menurut Muhammad Faisal.SE, Kenaikan Pangkat merupakan Hak Aparatur Sipil
Negara yang telah memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat, dan juga merupakan
Penghargaan Negara. Jumโat (15/11)
Salah seorang Penyuluh yang merasakan kegembiran setelah SK Kenaikan
pangkatnya diserahkan adalah Harmudianto.S.Ag, Berdasarkan Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia, Nomor kw/.041/2/Kp.07.1/1567/SK/2019, Terhitung mulai
tanggal 1 Oktober 2019, dinaikan pangkatnya Menjadi Penata Muda Tingkat 1,
Golongan ruang III/b dalam jabatan Penyuluh Agama Pertama, angka kredit 151,26
dengan masa kerja 14 tahun 9 bulan, yang diberikan gaji pokok sebesar
Rp.3.340.300.
Saat di wawancarai oleh Tim Inmas Kemenag Kota Pekanbaru, Harmudianto
mengatakan sangat bergembira dengan kenaikan pangkat ini, Saya termotivasi
untuk bekerja lebih baik lagi, ungkapnya ( Bustamar)