0 menit baca 0 %

Amankan Harta Benda Wakaf, Kemenag Dumai Gelar Rapat

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Melalui Penyelenggara Syariah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai, gelar Rapat Pemasangan Papanisasi Tanah Wakaf Bersertifikat Tahun 2019. Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Dumai, Senin (23/12/2019) pagi.Dalam sambutannya dan sekaligus membuka rapat secara resmi, Drs.

Dumai (Inmas) - Melalui Penyelenggara Syariah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai, gelar Rapat Pemasangan Papanisasi Tanah Wakaf Bersertifikat Tahun 2019. Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Dumai, Senin (23/12/2019) pagi.

Dalam sambutannya dan sekaligus membuka rapat secara resmi, Drs. H. Ade A. Yani selaku Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kantor Kemenag Kota Dumai dalam hal sosialisasi dan pengamanan harta benda wakaf, sehingga dapat meminimalisir terjadinya potensi tumpang tindih pengakuan hak atas tanah wakaf tersebut.

“Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal pengelolaan tanah wakaf, juga harus memastikan bahwa, seluruh tanah wakaf yang ada di Kota Dumai ini harus bersertifikat,” ungkapnya.

“Karena sudah banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tanah wakaf hilang karena tidak ada sertifikatnya,” tambahnya.

Lanjut Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai H. Muhammad Subhan, S.Ag menjelaskan, oleh karena itu, program papanisasi tanah wakaf ini menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka memberikan legalitas formal bahwa tanah wakaf ini sudah tidak bisa diganggu gugat dan diambil alih lagi. Jelasnya.

“Untuk tanah wakaf yang belum ada sertifikatnya dan belum di papanisasi, nanti akan diinventarisir dan diakomodir secara bertahap, sehingga tanah wakaf tersebut dapat memiliki status yang jelas,” tukasnya.

Tidak hanya itu, Dirinya juga menyampaikan tanah wakaf, khususnya yang memiliki luas yang memadai, masih dapat dikelola dan digunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi umat. Tutup H. Muhammad Subhan (Arief)