Dumai (Inmas) - Melalui
Penyelenggara Syariah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai, gelar
Rapat Pemasangan Papanisasi Tanah Wakaf Bersertifikat Tahun 2019. Bertempat di
Aula Kantor Kemenag Kota Dumai, Senin (23/12/2019) pagi.
Dalam sambutannya dan sekaligus
membuka rapat secara resmi, Drs. H. Ade A. Yani selaku Plh. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Dumai mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu
bentuk tanggung jawab Kantor Kemenag Kota Dumai dalam hal sosialisasi dan pengamanan
harta benda wakaf, sehingga dapat meminimalisir terjadinya potensi tumpang
tindih pengakuan hak atas tanah wakaf tersebut.
“Kami sebagai perpanjangan tangan
pemerintah dalam hal pengelolaan tanah wakaf, juga harus memastikan bahwa,
seluruh tanah wakaf yang ada di Kota Dumai ini harus bersertifikat,” ungkapnya.
“Karena sudah banyak terjadi di
berbagai wilayah di Indonesia, tanah wakaf hilang karena tidak ada
sertifikatnya,” tambahnya.
Lanjut Penyelenggara Syariah
Kantor Kementerian Agama Kota Dumai H. Muhammad Subhan, S.Ag menjelaskan, oleh
karena itu, program papanisasi tanah wakaf ini menjadi suatu hal yang sangat
penting untuk dilaksanakan dalam rangka memberikan legalitas formal bahwa tanah
wakaf ini sudah tidak bisa diganggu gugat dan diambil alih lagi. Jelasnya.
“Untuk tanah wakaf yang belum ada
sertifikatnya dan belum di papanisasi, nanti akan diinventarisir dan diakomodir
secara bertahap, sehingga tanah wakaf tersebut dapat memiliki status yang
jelas,” tukasnya.
Tidak hanya itu, Dirinya juga menyampaikan tanah wakaf, khususnya yang memiliki luas yang memadai, masih dapat dikelola dan digunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi umat. Tutup H. Muhammad Subhan (Arief)