0 menit baca 0 %

Alnofrizal : Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari pertama Pembinaan SDM di bidang hukum bagi ASN yang ditaja oleh Kanwil Kemenag Riau di Pesonna Hotel Pekanbaru, materi terakhir adalah tentag Implementasi Keterbukaan Publik yang disampaikan oleh narasumber Alnofrizal. Selasa (21/05).Dalam pemaparannya ia menjelaskan pay...


Pekanbaru (Inmas), Pada hari pertama Pembinaan SDM di bidang hukum bagi ASN yang ditaja oleh Kanwil Kemenag Riau di Pesonna Hotel Pekanbaru, materi terakhir adalah tentag Implementasi Keterbukaan Publik yang disampaikan oleh narasumber Alnofrizal. Selasa (21/05).

Dalam pemaparannya ia menjelaskan payung hukum Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU nomor 14 tahun 2008. Informasi publik adalah informasi yang dihasilakn, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau organisasi non pemerintah sepanjang atau sebagian dananya bersumber dari APBN dan/ APBD atau sumbangan masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang pelayanan informasi di Badan Publik.

Terakhir Alnofrzal menghimbau peserta untuk mengaktifkan kembali PPID yang telah terbentuk, karena bisa melancarkan pekerjaan tanpa menganggu tugas-tugas lain. Buat aturan-aturan mana informasi yang bisa diberikan atau tidak bisa diberikan kepublik. Ungkapnya. (Idris).