Pekanbaru (Inmas), Pada hari
pertama Pembinaan SDM di bidang hukum bagi ASN yang ditaja oleh Kanwil Kemenag
Riau di Pesonna Hotel Pekanbaru, materi terakhir adalah tentag Implementasi
Keterbukaan Publik yang disampaikan oleh narasumber Alnofrizal. Selasa (21/05).
Dalam pemaparannya ia
menjelaskan payung hukum Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU nomor 14 tahun
2008. Informasi publik adalah informasi yang dihasilakn, disimpan, dikelola,
dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara. Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislative dan yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau organisasi non pemerintah
sepanjang atau sebagian dananya bersumber dari APBN dan/ APBD atau sumbangan
masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang pelayanan
informasi di Badan Publik.
Terakhir Alnofrzal menghimbau
peserta untuk mengaktifkan kembali PPID yang telah terbentuk, karena bisa
melancarkan pekerjaan tanpa menganggu tugas-tugas lain. Buat aturan-aturan mana
informasi yang bisa diberikan atau tidak bisa diberikan kepublik. Ungkapnya.
(Idris).