0 menit baca 0 %

Alfian : Luruskan Niat Kita Hanya Semata-mata Mengharap Ridho Allah Swt

Ringkasan: Kampar (Inmas) Luruskan niat kita hanya semata-mata mengharap ridho Allah Swt dan Jangan ada fitnah atau berburuk sangka diantara kita. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar,  Drs H Alfian MAg, membuka secara resmi acara manasik Haji Mandiri di K...

Kampar (Inmas) – Luruskan niat kita hanya semata-mata mengharap ridho Allah Swt dan Jangan ada fitnah atau berburuk sangka diantara kita. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar,  Drs H Alfian MAg, membuka secara resmi acara manasik Haji Mandiri di Kecamatan Bangkinang, hari rabu (07/02/2018). Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bangkinang, H Rusnan SH, dan para Pegawai KUA Kec. Bangkinang, serta seluruh Calon Jema’ah Haji (CJH) tahun 2018.

Alfian menjelaskan, dalam menunaikan ibadah Haji ini perlu kita luruskan niat semata-mata hanya mengharap ridho Allah Swt. Karena ibadah haji ini adalah ibadah yang suci. Untuk itu jika ada permasalahan baik waktu pemberangkatan maupun waktu pemulangan nanti, mari kita sikapi dengan mengedepankan sikap barbaik sangka atau berhusnuzon. Boleh jadi dalam hal ini Allah sedang menguji kesabaran kita.

Dalam proses pemberangkatan dan pemulangan Jema’ah Haji, yang mengurusi hal ini bukan hanya Kementerian Agama Saja, melainkan juga terlibat Kementerian lainnya, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian  Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertahanan (TNI dan Polri). Oleh karena itu, jika da permasalahan, apakah itu masalah paspor atau masalah kesehatan, jangan disalahkan hanya Kementerian Agama Saja, papar Alfian.

Alfian juga menerangkan, jika ada Calon Jema’ah Haji yang porsi berangkatnya tahun 2020 atau 2022, namun dia bisa berangkat tahun ini, selidiki dulu, jangan asal menfitnah atau menebarkan isu negatif, boleh jadi dia itu mendampingi mahromnya atau mungkin sudah lanjut Usia (Lansia).

Alfian mencontohkan, jika ada seorang istri atau anak, yang tahun ini terpisah waktu berangkatnya,  sang istri keluar nomor porsinya tahun 2018 ini, sementara sang suami keluar nomor porsinya tahu 2022 atau 2023, bisa diberangkatkan tahun ini bersama istrinya, jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dalam acara tersebut Alfian juga memaparkan tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari Dasar Hukum, Pendaftaran Ibadah Haji,Pelunasan Jamaah Haji ,. Kuota Haji, Dokumen Jamaah Haji, Bimbingan Jamaah Haji, Transportasi, Penyusunan Kloter, Embarkasi, dan lain-lainnya. (Ags/Usm)