Kampar (Inmas) – Luruskan niat
kita hanya semata-mata mengharap ridho Allah Swt dan Jangan ada fitnah atau
berburuk sangka diantara kita. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Drs H Alfian MAg, membuka secara
resmi acara manasik Haji Mandiri di Kecamatan Bangkinang, hari rabu (07/02/2018).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bangkinang, H
Rusnan SH, dan para Pegawai KUA Kec. Bangkinang, serta seluruh Calon Jema’ah
Haji (CJH) tahun 2018.
Alfian
menjelaskan, dalam menunaikan ibadah Haji ini perlu kita luruskan niat
semata-mata hanya mengharap ridho Allah Swt. Karena ibadah haji ini adalah
ibadah yang suci. Untuk itu jika ada permasalahan baik waktu pemberangkatan
maupun waktu pemulangan nanti, mari kita sikapi dengan mengedepankan sikap
barbaik sangka atau berhusnuzon. Boleh jadi dalam hal ini Allah sedang menguji
kesabaran kita.
Dalam
proses pemberangkatan dan pemulangan Jema’ah Haji, yang mengurusi hal ini bukan
hanya Kementerian Agama Saja, melainkan juga terlibat Kementerian lainnya,
seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian
Keuangan, dan Kementerian Pertahanan (TNI dan Polri). Oleh karena itu, jika da
permasalahan, apakah itu masalah paspor atau masalah kesehatan, jangan
disalahkan hanya Kementerian Agama Saja, papar Alfian.
Alfian
juga menerangkan, jika ada Calon Jema’ah Haji yang porsi berangkatnya tahun
2020 atau 2022, namun dia bisa berangkat tahun ini, selidiki dulu, jangan asal
menfitnah atau menebarkan isu negatif, boleh jadi dia itu mendampingi mahromnya
atau mungkin sudah lanjut Usia (Lansia).
Alfian
mencontohkan, jika ada seorang istri atau anak, yang tahun ini terpisah waktu
berangkatnya, sang istri keluar nomor porsinya tahun 2018 ini, sementara
sang suami keluar nomor porsinya tahu 2022 atau 2023, bisa diberangkatkan tahun
ini bersama istrinya, jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dalam
acara tersebut Alfian juga memaparkan tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah
dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari Dasar Hukum, Pendaftaran Ibadah
Haji,Pelunasan Jamaah Haji ,. Kuota Haji, Dokumen Jamaah Haji, Bimbingan Jamaah
Haji, Transportasi, Penyusunan Kloter, Embarkasi, dan lain-lainnya. (Ags/Usm)