0 menit baca 0 %

Alfian : 8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi Kemenag

Ringkasan: Kampar (Inmas) Ada 8 (Delapan) Area Perubahan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama (Kemenag) yang harus di Implemenatsikan atau diterapkan. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) yang di taja ol...
Kampar (Inmas) – Ada 8 (Delapan) Area Perubahan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama (Kemenag) yang harus di Implemenatsikan atau diterapkan. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) yang di taja oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, hari selasa (03/04/2018) di Mutiara Pekanbaru. Alfian mengatakan, 8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi Kemenag ini juga dipaparkan oleh Bapak Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA. Delapan Area Perubahan Reformasi Birokrasi Kemenag yang dimaksud adalah, organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan mental aparatur. Dalam penerapan delapan Area Perubahan Reformasi Birokrasi ini, tentu perlu koitmen kita bersama dalam menerapkan dan mensukseskannya. Mengingat Kemenag sekarang dalam penilaian Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terang Alfian. Oleh karena itu, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama yang berada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar agar bisa menyikapi hal ini dengan sebaik-baiknya dan bisa diterapkan ditempat kerja kita masing-masing, tegas Alfian. (Ags/Usm)